Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Cuma jadi Olok-olok, MPR Dituntut Segera Ganti Gibran

SABTU, 26 APRIL 2025 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

MPR RI diminta segera bersidang untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, sesuai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

Demikian disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Sabtu 26 April 2025.

Nurmadi mengatakan, alasan pencopotan Gibran, selain masalah etik, faktanya putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagai orang nomor dua di negeri ini.


"Gibran masih sangat jauh dari harapan. Belum ada kematangan, bahkan munculnya Gibran sering menjadi meme, cibiran dan olok-olok," kata Nurmardi. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Solo ini juga menyoroti riwayat pendidikan Gibran. Ia menduga sekolah Gibran tidak beres sejak SMA di Solo, yang kemudian melanjutkan kursus di Singapura.

"Banyak simpang siur, dalam catatan sebagai Walikota Solo sempat muncul lulusan sarjana dari Singapura dan Australia," kata Nurmardi.

Selain itu, kata Nurmardi, Gibran juga diduga sebagai pemilik akun Fufufafa yang sejak pilpres 2014 banyak menyerang dan menghina Prabowo Subianto dengan kata-kata vulgar dan kasar.

"Kondisi tersebut yang juga menjadi keprihatinan masyarakat yang sehat," kata Nurmardi.

Ia berharap MPR RI dan partai partai politik mendengar aspirasi tersebut. 

"Wapres bukan sekedar ban serep. Indonesia negara besar perlu pemimpin yang bisa memberi solusi, cerdas dan progresif. Pemimpin yang punya rekan jejak, prestasi yang baik, dan bisa menjadi panutan," pungkas Nurmardi. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya