Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Cuma jadi Olok-olok, MPR Dituntut Segera Ganti Gibran

SABTU, 26 APRIL 2025 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

MPR RI diminta segera bersidang untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, sesuai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.

Demikian disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Sabtu 26 April 2025.

Nurmadi mengatakan, alasan pencopotan Gibran, selain masalah etik, faktanya putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagai orang nomor dua di negeri ini.


"Gibran masih sangat jauh dari harapan. Belum ada kematangan, bahkan munculnya Gibran sering menjadi meme, cibiran dan olok-olok," kata Nurmardi. 

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Solo ini juga menyoroti riwayat pendidikan Gibran. Ia menduga sekolah Gibran tidak beres sejak SMA di Solo, yang kemudian melanjutkan kursus di Singapura.

"Banyak simpang siur, dalam catatan sebagai Walikota Solo sempat muncul lulusan sarjana dari Singapura dan Australia," kata Nurmardi.

Selain itu, kata Nurmardi, Gibran juga diduga sebagai pemilik akun Fufufafa yang sejak pilpres 2014 banyak menyerang dan menghina Prabowo Subianto dengan kata-kata vulgar dan kasar.

"Kondisi tersebut yang juga menjadi keprihatinan masyarakat yang sehat," kata Nurmardi.

Ia berharap MPR RI dan partai partai politik mendengar aspirasi tersebut. 

"Wapres bukan sekedar ban serep. Indonesia negara besar perlu pemimpin yang bisa memberi solusi, cerdas dan progresif. Pemimpin yang punya rekan jejak, prestasi yang baik, dan bisa menjadi panutan," pungkas Nurmardi. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan tuntutan itu ditandatangani atas nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu tuntutan yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya dan juga ayah Gibran.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya