Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein bersama Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Hasto Kristiyanto

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim diminta untuk membebaskan Hasto Kristiyanto karena tidak ada satu pun keterangan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Sekjen PDIP itu dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, 

Demikian disampaikan langsung kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Patra M Zein usai persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.

"Kalau memang tidak ada bukti keterlibatan Pak Hasto, uangnya bukan dari Pak Hasto, Majelis Hakim harus berani bebaskan," kata Patra kepada wartawan.


Patra menjelaskan, sejauh ini, sudah ada tujuh saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Namun, tidak ada satu pun saksi yang dianggap bisa membuktikan secara kuat mengenai sumber uang suap dari Hasto.

Patra menilai kesaksian mereka justru membuktikan kesalahan tiga terpidana lainnya yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

"Pertanyaannya, apakah ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap Pak Hasto? Sampai hari ini kami tidak melihat," terang Patra.

Bahkan, Patra menilai bahwa persidangan kali ini bukan untuk Hasto. Melainkan, seolah mengadili ulang ketiga terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Maka poin yang kedua adalah ini sebenarnya mengadili siapa persidangan ini? Apa mengadili ulang Agustiani Tio? Apa mengadili ulang Wahyu setiawan? Apa ini persidangan Saeful Bahri?" kata Patra.

Untuk itu, Patra memastikan akan terus membela Hasto Kristyanto yang diyakininya tak terlibat dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Kami tidak bosan membela Pak Hasto sekuat-kuatnya, membela Pak Hasto sepenuh-penuhnya," pungkas Patra.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya