Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

PP Perjanjian Kerja Laut Mendesak Diterbitkan

Oleh: Syofyan El Comandante*
JUMAT, 25 APRIL 2025 | 16:16 WIB

KONDISI ketidakjelasan dan ketiadaan dasar hukum yang kuat terkait Perjanjian Kerja Laut (PKL) merupakan akar permasalahan utama dalam lanskap ketenagakerjaan awak kapal di Indonesia. Praktik keberadaan draf baku PKL yang beredar tanpa landasan hukum yang jelas di berbagai Syahbandar di seluruh negeri adalah simptom dari kekosongan regulasi yang telah berlangsung terlalu lama. 

Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan, terutama bagi awak kapal yang seringkali berada dalam posisi yang rentan.

Amanat Pasal 153 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024) secara tegas menginstruksikan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perjanjian Kerja Laut. Mandat ini bukanlah hal baru, mengingat amanat serupa telah ada sejak tahun 2008 namun sayangnya belum terealisasi hingga saat ini. Kelalaian dalam menerbitkan PP ini telah menciptakan carut-marut dalam praktik ketenagakerjaan di sektor pelayaran.


Penerbitan PP tentang PKL memiliki urgensi yang sangat tinggi karena beberapa alasan krusial: 

Pertama, mewujudkan Kepastian Hukum yang Fundamental: PP PKL akan menjadi landasan hukum yang jelas dan mengikat bagi setiap perjanjian kerja antara awak kapal dan pemilik kapal. Ini akan mengakhiri praktik draf baku yang tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti dan memastikan bahwa setiap PKL disusun berdasarkan aturan yang sah. 

Kedua, mempertegas Status dan Hak Awak Kapal: Dengan adanya PP PKL, status awak kapal sebagai pekerja akan diperjelas dan dipertegas. Hal ini akan melindungi hak-hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman.

Ketiga, menjadi Pilar Utama PP Ketenagakerjaan Awak Kapal: PP PKL akan menjadi aturan pelaksana yang esensial bagi Pasal 337 ayat (2) UU No. 66 Tahun 2024 yang  menjelaskan bahwa Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan ketenagakerjaan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang lWet Borepublilek Van Kooplnnd.eli, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), dan semua peraturan bidang Pelayaran. Tanpa PKL yang jelas, akan sulit untuk mengatur aspek-aspek ketenagakerjaan awak kapal secara komprehensif .

Keempat
, memfasilitasi Penyelesaian Perselisihan yang Adil: Keberadaan PP PKL akan memberikan pedoman yang jelas bagi hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam menangani perselisihan ketenagakerjaan awak kapal. Dengan adanya dasar hukum yang kuat terkait isi dan pelaksanaan PKL, putusan pengadilan akan lebih adil dan berkepastian.

Kelima, mengakhiri Kebingungan Para Stakeholder: Penerbitan PP PKL akan mengakhiri kebingungan dan ketidakpastian yang selama ini dirasakan oleh seluruh stakeholder di dunia pelayaran Indonesia, termasuk awak kapal, perusahaan pelayaran, regulator, dan aparat penegak hukum.

Kesimpulan dan Seruan Tindakan

Penundaan lebih lanjut dalam penerbitan PP tentang Perjanjian Kerja Laut adalah kerugian besar bagi sektor pelayaran Indonesia dan khususnya bagi kesejahteraan awak kapal. Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab mendesak untuk segera merealisasikan amanat undang-undang ini.

Langkah konkret dan cepat dalam menyusun dan menerbitkan PP PKL adalah kunci utama untuk menata ulang lanskap ketenagakerjaan awak kapal Indonesia. PP ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi terciptanya hubungan kerja yang adil, transparan, dan berkepastian hukum di sektor maritim. Pemerintah harus menjadikan penerbitan PP PKL sebagai prioritas utama demi kemajuan sektor pelayaran dan perlindungan para pahlawan laut Indonesia.

*Penulis adala Sekjen Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja SAKTI

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya