Berita

Penandatanganan kesepakatan bersama perusahaan dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Jakarta, Kamis, 24 April 2025/Ist

Nusantara

SAKTI Fasilitasi Penyelesaian Hak Nakhoda Meninggal

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam semangat kemanusiaan dan kepatuhan hukum, PT Vasco Ocean Lines akhirnya menandatangani kesepakatan bersama dengan keluarga mendiang Capt. Lex Yonathan Papehe, nakhoda kapal TB. Trinity 312 yang meninggal dunia akibat sakit saat bertugas di kapal.

Penandatanganan ini berlangsung di Sekretariat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), yang selama ini mewakili pihak keluarga dalam memperjuangkan hak-hak almarhum. Kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, Lim Kok Tjong, dan pihak keluarga yang diwakili Reinerd Papehe.

Capt. Lex meninggal dunia pada 9 Januari 2025 di RSAU Dr. Dody Sardjoto Makassar. Setelah pemakaman di Sulawesi Utara, keluarga memberikan kuasa penuh kepada SAKTI untuk memperjuangkan hak normatif almarhum, termasuk santunan kematian, sisa gaji, dan hak lainnya.


Setelah dua kali mediasi di sekretariat SAKTI, perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban sesuai PP Nomor 7 Tahun 2000 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi PT Vasco Ocean Lines atas komitmen dan kepatuhannya. Ini adalah contoh tanggung jawab yang patut ditiru oleh perusahaan pelayaran lain," ujar Sekretaris Jenderal SAKTI, Syofyan El Comandante dalam keterangannya, Jumat, 25 April 2025.

Keluarga almarhum juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif SAKTI dan sikap terbuka perusahaan.

"Kami berterima kasih kepada SAKTI dan perusahaan yang telah menyelesaikan persoalan ini secara damai dan bermartabat," ucap Reinerd Papehe, perwakilan keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pencantuman nilai santunan kematian dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). SAKTI menegaskan bahwa banyak awak kapal yang haknya sulit diklaim karena absennya pengaturan eksplisit dalam kontrak kerja atau PKL.

SAKTI mendorong pemerintah untuk segera merevisi dan menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan awak kapal agar lebih selaras dengan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, serta menegaskan pentingnya keterlibatan serikat dalam pengawasan ketenagakerjaan maritim.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya