Berita

Aksesoris Trump 2028 di Trump Store/Tangkapan layar RMOL

Dunia

Dilarang Secara Konstitusional, Trump Diam-diam Kampanye untuk Pilpres 2028

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 12:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meski secara hukum dilarang oleh konstitusi Amerika Serikat (AS), rencana Presiden Donald Trump untuk maju kembali di pemilihan presiden 2028 makin terlihat nyata.

Salah satu tandanya adalah munculnya topi dengan tulisan “Trump 2028” yang dijual di toko online milik Trump, Trump Store.

Trump, yang kini berusia 78 tahun dan sedang menjalani masa jabatan keduanya di Gedung Putih, pernah menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri untuk ketiga kalinya. Padahal, banyak pengamat menilai hal itu hampir mustahil dilakukan secara hukum.


Pada Kamis 24 April 2025, sebuah akun media sosial yang terkait dengan Trump mengunggah foto putranya, Eric Trump, sedang memakai topi merah bertuliskan “Trump 2028”. Topi tersebut dijual seharga 50 Dolar AS (sekitar Rp800 ribu).

“Buat pernyataan dengan topi Trump 2028 buatan Amerika ini,” demikian bunyi deskripsi produknya di situs Trump Store, dikutip dari The Guardian.

Selain topi, tersedia juga kaos warna biru tua dan merah bertuliskan "Trump 2028 (Rewrite the Rules)" seharga 36 Dolar AS (sekitar Rp580 ribu).

Langkah ini muncul saat popularitas Trump mulai menurun menjelang 100 hari masa jabatan keduanya. Survei menunjukkan banyak warga AS mulai kecewa dengan cara Trump menangani masalah besar seperti tingginya biaya hidup dan kebijakan tarif yang membingungkan.

Amandemen ke-22 dalam Konstitusi AS dengan jelas menyebutkan: “Tidak seorang pun boleh dipilih sebagai Presiden lebih dari dua kali.”

Trump, yang pernah menjabat dari 2017 hingga 2021 dan kini menjabat lagi, pernah berkata bahwa ia “tidak bercanda” soal masa jabatan ketiga. Bulan lalu, ia bahkan menyebut ada “cara” agar hal itu bisa terjadi.

Namun untuk mengubah konstitusi agar memungkinkan masa jabatan presiden ketiga, dibutuhkan persetujuan dua pertiga anggota DPR dan Senat AS, serta harus disetujui oleh minimal 38 dari 50 negara bagian. Hal ini dianggap hampir mustahil terjadi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya