Berita

Pelepasliaran salah satu orang utan di di Muara Wahau, Kutai Timur/Istimewa

Nusantara

Jaga Populasi dan Kelestarian Hutan, 6 Orang Utan Dikembalikan ke Habitatnya di Kaltim

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelepasliaran orang utan kembali dilakukan di wilayah Kalimantan Timur. Kali ini, 6 individu orang utan yang dilepasliarkan untuk kembali ke habitat asli mereka.

Pelepasliaran 6 orang utan ini dilakukan langsung Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Muara Wahau, Kutai Timur. Dalam pelepasliaran ini Menhut didampingi oleh Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nunu Anugrah, hingga CEO Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Jamartin Sihite. 

Adapun 6 individu orang utan yang dilepasliarkan kali ini terdiri dari 3 jantan dan 3 betina dengan rentang umur 10 hingga 31 tahun. 


Untuk menuju lokasi pelepasliaran, rombongan harus menggunakan perahu dari Dermaga KM 67 menuju dermaga Ponton, dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju lokasi. Menhut melakukan pembukaan kandang salah satu orang utan betina bernama Mikhayla berusia 10 tahun.

"Saya bersyukur kita masih bisa melepasliarkan enam orang utan. Mudah-mudahan mereka menjadi orang utan yang bahagia karena kembali ke tempat asalnya, tempat yang sesungguhnya, rumah mereka sebenarnya," ujar Raja Antoni, dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.

Menhut mengaku bahagia lantaran bisa mengembalikan orang utan ke habitatnya. Hal ini juga menurutnya menjadi tantangan bagi Kementerian Kehutanan untuk lebih serius dalam menjaga ekosistem, kelestarian hutan dan satwa yang ada di dalamnya

"Kemudian juga pendidikan orang utan, dicek kesehatannya, kemudian dilepasliarkan, mereka memang harus ada di rimba raya, di alam liar sana sebagai binatang yang memang itulah habitatnya. Jadi ada rasa syukur sekaligus tantangan bagi kami untuk kerja lebih giat lagi," tuturnya. 

"Masih banyak pekerjaan yang harus dikerjakan, 6 ini angka yang tidak terlalu banyak dibandingkan korban orang utan lainnya," sambungnya.

Raja Juli menambahkan, salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga populasi orang utan yakni memperketat pelepasan kawasan. Terdapat 3 elemen yang perlu diperhatikan, yakni hutan harus lestari, pembangunan tidak boleh henti, dan kesejahteraan masyarakat itu pasti.

"Kita harus ketat dalam pelepasan kawasan, ada norma-norma yang harus kita ikuti, pembangunan itu memang tidak boleh henti karena itu terkait dengan kesejahteraan masyarakat terkait juga dengan pertumbuhan ekonomi dan itu memang diperlukan oleh bangsa ini. Tapi saat bersamaan kita juga harus memastikan alam tetap lestari karena itulah pemberian Tuhan untuk kita bersama-sama maka harus kita jaga bersama-sama untuk anak cucu kita, dan kesejahteraan masyarakat itu pasti," tuturnya.

Raja Antoni menilai ketiga elemen ini perlu berjalan secara beriringan. Hal ini dapat berjalan dengan adanya kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.

"Jadi tiga elemen ini harus kita kelola dengan baik, hutan harus lestari, pembangunan tidak boleh henti, kesejahteraan masyarakat itu pasti, dan ini harus kolaborasi dengan pusat dan daerah bekerja sama dengan yayasan, pihak swasta dan lainnya," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya