Berita

Suasana sidang saksi Donny Tri Istiqomah dan Agustiani Tio Fridelina/RMOL

Hukum

Di Persidangan Hasto, Febri Diansyah Sebut Sumber Uang Suap dari Harun Masiku

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyebut sumber uang suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 bersumber dari Harun Masiku. Hal itu berdasarkan fakta selama persidangan.

Awalnya, Febri menyebut adanya inkonsistensi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta percampuran antara fakta yang sebenarnya dengan asumsi-asumsi yang terungkap selama dua kali persidangan saksi.

"Jadi tadi ada satu poin penting yang ada di dakwaan penuntut umum yang tidak terbukti. Satu poin penting, saya mulai dari satu poin yang paling mendasar. Jadi penuntut umum itu mendakwa pemberian uang sejumlah Rp600 juta yang diberikan sebanyak dua kali. Tadi confirm dan sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya yang hari Kamis minggu lalu, bahwa pemberian uang tersebut hanya terjadi satu kali. Satu kali pada 17 Desember 2019," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.


Dari dua persidangan yang sudah berlangsung hingga saat ini, para saksi memang mengungkapkan bahwa sumber uang suap pengurusan di KPU adalah dari Harun Masiku.

"Yang memberikan siapa? Yang memberikan pada saat itu adalah Tio kepada Wahyu, Tio bersama Saeful Bahri. Uangnya dari mana? Uangnya dari Harun Masiku. Itu yang tadi klir terbukti dan berkesesuaian dengan sidang sebelumnya. Jadi kalau bisa disebut bagian penting dari dakwaan KPK tadi, itu gugur," terang Febri.

Apalagi, lanjut Febri, dari keterangan para saksi terungkap bahwa uang Rp400 juta atau 38.300 dolar Singapura tidak pernah berpindah tangan dari saksi Agustiani Tio Fridelina.

"Bahkan hanya diperlihatkan amplopnya tapi kemudian diambil kembali dan ingin dikembalikan oleh Ibu Tio pada Saeful. Jadi tidak pernah ada pemberian 600, apalagi penerimaan 600 (juta). Berkesesuaian ya dengan keterangan Wahyu yang kemarin," tutur Febri.

Selain inkonsistensi dakwaan, Febri juga menyoroti adanya percampuran antara fakta dan asumsi yang terungkap selama persidangan. Di mana, pada persidangan Wahyu Setiawan sebagai saksi, seolah-olah ada fakta baru ketika Wahyu mengaku mendengar percakapan saksi Donny Tri Istiqomah dan Saeful berbincang ketika sedang merokok di Gedung Merah Putih KPK di sela-sela istirahat pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Wahyu Setiawan mendengar Saeful Bahri dan Donny bicara tentang sumber dana. Nah tadi kita tanya ke Donny, ternyata Donny mengatakan satu tidak benar semuanya di ruang rokok, karena Saeful justru ada di musala pada saat itu dan Ibu Tio ada di musala di lantai 2 gedung KPK di sela pemeriksaan," jelas Febri.

Asumsi Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, menurut Febri, merupakan bentuk kekeliruan dari fakta yang ada seperti yang diungkapkan saksi Donny pada hari ini.

"Justru Wahyu yang curhat dan bertanya pada Donny. Karena Donny ini kan background-nya juga lawyer ya. Wahyu yang bertanya pada Donny, kalau saya ini kan kena dua kasus kata Wahyu, kira-kira hukuman saya berapa? Itu diputarbalikkan seolah-olah Wahyu mendengar Donny dan Saeful bicara," kata Febri.

"Nah itulah yang kemarin, minggu lalu, yang kami sebut sebagai kita tidak bisa berpegangan dan hukum tidak boleh bergantung pada apa yang disebut dengan testimonium de auditu atau yang disebut dalam istilah keseharian kabar burung," sambung Febri.

Bahkan kata Febri, saksi Tio juga tidak pernah mendengar adanya pernyataan bahwa sumber uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Sehingga dua saksi hari ini sebenarnya mengonfirmasi bahwa keterangan yang disampaikan Wahyu kemarin itu tidak benar dan tidak ada. Nah, ini satu poin penting sebagai edukasi hukum bagi kita semua. Jangan sampai ada orang yang dituduh dengan metode-metode testimonium de auditu tersebut," tegas Febri.

Febri juga menyoroti bagaimana asumsi dapat terbentuk dan kemudian dianggap sebagai fakta. Ia menyimpulkan, bahwa selama dua hari persidangan memberikan kejelasan dalam memilah antara fakta yang benar, asumsi, dan konstruksi yang tidak berdasar.

Febri kemudian menjelaskan langkah konstitusional yang diambil PDIP terkait kekosongan hukum menyangkut caleg terpilih, termasuk pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan permintaan fatwa ke MA.

Dirinya menilai, bahwa permasalahan muncul karena KPU tidak melaksanakan putusan MA dengan benar. 

Febri juga menyinggung adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dengan menjanjikan pengurusan perkara di KPU.

"Jadi jalur konstitusional ini kemudian dibajak oleh kepentingan orang-orang tertentu. Nah yang terjadi sekarang seolah-olah jalur konstitusional tadi dicampuradukkan dengan yang kedua. Itu harus dipisahkan," pungkas Febri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya