Berita

Jubir PDIP Guntur Romli/Ist

Politik

Jubir PDIP Ungkap Isi Surat Hasto Singgung Peradilan Politik

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 23:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kembali jika persidangan yang menjerat dirinya merupakan sidang yang dipaksakan oleh penyidik dan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Hasto menyebut rangkaian perkara yang dihadapinya merupakan peradilan politik.

Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan Jubir PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 24 April 2025. 


Dijelaskan bahwa persidangan dirinya yang dipaksakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU Arief Budiman pada pekan lalu, dinyatakan bahwa keputusan sudah berkekuatan hukum yang tetap pada tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berasal dari Harun Masiku.

“Jika dilihat di pertimbangan majelis hakim Putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat dinyatakan dalam pertimbangan hakim, halaman 130, menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto lewat surat yang dibacakan Guntur Romli.

“Ini sudah ada di keputusan pengadilan tahun 2020 yang diterima saudara Saiful Bahri terdakwa pada waktu itu, saat itu secara bertahap (pemberian suap),” sambungnya. 

Ditambahkannya, keputusan tersebut sudah ada pada persidangan tahun 2020 bahwa uang operasional atau uang suap baik Rp400 juta atau Rp850 juta itu semuanya berasal dari Harun Masiku. 

“Dan itu juga dikuatkan oleh kesaksian Wahyu Setiawan pada persidangan minggu yang lalu,” ujarnya. 

Dengan demikian, lanjut Hasto, keputusan pengadilan yang sudah inkrah nyata-nyata tidak ada keterlibatannya.

“Jadi hal tersebut membuktikan bahwa ini adalah pengadilan politik,” tegasnya.

Hasto pun meyakini, bahwa keadilan akan ditegakkan dalam persidangan dirinya.

Bahkan, dia menyebut persidangan dirinya merupakan momentum untuk menunjukan lembaga peradilan memiliki wibawa dan mandiri dalam memutus suatu perkara.

“Inilah momentum untuk menunjukkan lembaga peradilan yang berwibawa mandiri dan menjadi rumah bagi bekerjanya kebenaran dan keadilan,” demikian Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada hari ini Kamis 24 April 2025. 

Ada tiga orang kader PDIP yang dihadirkan tim JPU KPK dalam persidangan lanjutan. Mereka adalah Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan anggota Bawaslu, Saeful Bahri merupakan mantan narapidana kasus suap pergantian anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024. Lalu, Donny Tri Istiqomah selaku pengacara PDIP dan saat ini masih berstatus sebagai tersangka di kasus suap buronan Harun Masiku.

Pada Kamis pekan lalu, 17 April 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman, dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga merupakan mantan narapidana dalam kasus suap ini.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya