Berita

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi/Ist

Politik

Setara Institute:

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto tidak Relevan dan Problematik

KAMIS, 24 APRIL 2025 | 16:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setara Institute menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. 

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai bahwa Soeharto tidak memenuhi syarat yuridis dan moral untuk dianugerahi gelar tersebut.

Hendardi merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 24 disebutkan sejumlah syarat umum, antara lain warga negara Indonesia, memiliki integritas moral, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia kepada negara, serta tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.


“Mengacu pada syarat umum poin empat, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan,” kata Hendardi dalam keterangan resminya, Kamis, 24 April 2025. 

Belum lagi, dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya pun belum pernah diadili. 

Atas akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998. 

“Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik,” tegas Hendardi.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan klarifikasi politik dan proses hukum yang memadai terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut memperkuat posisi bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto tidak relevan.

“Tidak adanya klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh dan terjadi pada pemerintahan Soeharto menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan,” lanjutnya.

Setara Institute juga menilai wacana ini bermasalah secara sosial dan politis. Dari sisi politik, menurut Hendardi, pemberian gelar kepada Soeharto berpotensi menjadi simbol kebangkitan Orde Baru atau Cendana. Sementara dari sisi sosial, glorifikasi ini dikhawatirkan menciptakan kebingungan sejarah bagi generasi muda.

“Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau Kebangkitan Cendana. Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi Reformasi sebagai gerakan politik untuk melawan otoritaritarianisme dan menegakkan supremasi sipil pada 1998,” jelas Hendardi.

Secara sosial, ia berpandangan bahwa gelar pahlawan nasional bagi Soeharto hanya akan menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda dan generasi masa depan yang tidak secara langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup pada Pemerintahan Orde Baru. 

“Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti menghapus sejarah kejahatan rezim di masa lalu dan menciptakan kontradiksi serta kebingungan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, namun pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya