Berita

uang sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing 100 USD di rumah hakim Ali Muhtarom/Ist

Politik

Kejagung Temukan Uang MIliaran di Bawah Kasur Hakim Penerima Suap

RABU, 23 APRIL 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, salah satu tersangka vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) di kawasan Jepara, Jawa Tengah pada Minggu, 13 April 2025.

Dalam penggeledahan ditemukan koper berisi uang di bawah kasur salah satu kamar. 

"Benar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sebuah rumah di Jepara beberapa waktu yang lalu. Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing 100 USD, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 M," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.


Barang bukti uang tunai itu ditemukan usai keluarga tersangka ini memberitahukannya ke penyidik.

"Jadi sewaktu itukan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, memang sedikit ada apa namanya, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelasnya. 

Nantinya, temuan uang miliaran itu bakal didalami oleh penyidik dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi terkait ekspor CPO.

"Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memutus vonis bebas terhadap tiga grup korporasi.

Djuyamto Cs diduga menerima uang suap bersama Agam Syarif Baharudin (AGM) dan Ali sebesar Rp22,5 miliar. 

Uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang suap itu digandakan menjadi Rp60 miliar, dan permintaan itu disanggupi.

Dari kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Lalu ditambah lagi tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya