Berita

Tokoh pers dan aktivis PWI di wilayah DIY, Solo, dan Jawa Tengah (Joglosemar) berfoto di depan Monumen Pers Nasional (MPN) Solo/Ist

Politik

Tokoh Wartawan Joglosemar Serukan Setop Konflik PWI

RABU, 23 APRIL 2025 | 13:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Konflik yang terjadi tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selama satu tahun terakhir harus segera dihentikan karena telah menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun nonmateriil. 

Demikian seruan yang disampaikan sejumlah aktivis PWI di kawasan Joglosemar yang meliputi wilayah DI Yogyakarta, Surakarta, dan Jawa Tengah usai pertemuan Sekretariat PWI Surakarta, di Kompleks Monumen Pers Nasional di Solo yang dikutip Rabu 23 April 2025.

Untuk menghentikan konflik, perlu dilakukan langkah-langkah penyelamatan organisasi dengan mengedepankan pemahaman bersama, sikap kenegarawanan, jiwa kekeluargaan, dan rasa kecintaan tinggi dalam pertemanan sebagai sebuah pijakan. 


Dalam pertemuan informal tersebut turut dihadiri tokoh pers Yogyakarta Sihono HT dan Amir Machmud NS dari Semarang, serta aktivis PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana dan aktivis PWI Surakarta Anas Syahirul selaku tuan rumah.

Kerugian yang ditimbulkan buntut dari konflik bukan hanya dirasakan PWI Pusat, namun menjalar hingga kepengurusan di daerah, bahkan secara individu pada anggota dan calon anggota.

Sejumlah fakta ditemukan sepanjang konflik berlangsung di tubuh PWI:

Pertama, tingkat kepercayaan banyak mitra menurun karena kemelut berkepanjangan ini. Ada kebingungan dan akhirnya mitra-mitra PWI mengambil sikap pasif atau wait and see hingga masalah di PWI selesai. Mereka memilih undur diri untuk tidak bermitra dengan PWI terlebih dulu sampai masalah di organisasi wartawan terbesar ini usai. 

Kedua, tidak diperbolehkannya PWI menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers yang membawa kerugian besar dan menghambat proses kaderisasi wartawan di organisasi ini. Program unggulan UKW menjadi mandek di daerah, sehingga banyak calon anggota PWI yang kemudian beralih ke lembaga uji lain. 

Jika dikalkulasi PWI memiliki 38 pengurus provinsi dan satu PWI istimewa di Surakarta.

Ketiga, setidak-tidaknya dua kementerian pernah menjembatani penyelesaian konflik di tubuh PWI sebagai bukti kecintaan dan perhatian besar pemerintah pada organisasi ini, yakni Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Dalam pertemuan dengan dua kubu PWI, Jumat 11 November 2024, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kongres dipercepat pada 10 Desember 2024, namun hingga sekarang tawaran itu belum terealisasi. 

Tentu salah satu penyebabnya adalah kesepakatan tentang siapa yang berhak menjadi peserta kongres dipercepat, karena beberapa PWI di daerah sudah telanjur pecah menjadi dua kubu. 

Keempat, puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Kalimantan Selatan dan Riau membuat kebingungan di mata anggota dan mitra PWI daerah. 

Kelima, minat wartawan untuk bergabung ke PWI menjadi turun, karena belum ada kepastian kapan konflik ini akan berakhir. Akibatnya mereka menjadi lebih tertarik ke organisasi lain. 

Keenam, masih banyak lagi persoalan di daerah yang tidak mungkin diungkap, namun semuanya bersumber dari konflik yang terjadi di tubuh PWI.

Ketujuh, banyak isu terkait pers yang tidak terkawal dengan baik lantaran kedua kubu disibukkan dengan konflik ini. Mulai dari pemilihan anggota Dewan Pers di mana wakil PWI tidak masuk di dalamnya. 

Padahal PWI merupakan organisasi dengan jumlah anggota terbanyak. Lalu advokasi kasus-kasus kekerasan kepada pekerja pers kurang optimal, tidak dilibatkannya PWI dalam proses-proses penyusunan regulasi negara. 

Untuk itu, dilandasi kecintaan pada organisasi dan hubungan persaudaraan pada semua anggota dan pengurus PWI di pelosok negeri ini, keempat aktivis pers Joglosemar yang juga pimpinan PWI di wilayah DIY, Surakarta, dan Jawa Tengah itu meminta agar konflik ini segera diakhiri secara baik dengan sejumlah alternatif cara, antara lain:

1. Mengajak semua pihak melakukan penjajakan rekonsiliasi antar kedua pihak, baik yang di pusat maupun daerah dengan jiwa kekeluargaan, sikap kenegarawanan, meluruhkan ego, serta mendasarkan pada kecintaan dalam persahabatan dan kecintaan organisasi.
2. Melakukan penyelesaian dengan cara selain Kongres Dipercepat yang dirasa lebih efektif dengan mengedepankan pemahaman bersama, sikap kenegarawanan, jiwa kekeluargaan, meluruhkan ego dan rasa kecintaan tinggi dalam pertemanan. 
3. Merealisasikan usulan Kementerian Komdigi, yakni menggelar Kongres Dipercepat dalam waktu dekat. 
4. Sebagai tempat lahirnya PWI, Surakarta bisa menjadi alternatif tempat bagi berlangsungnya rekonsiliasi nasional di tubuh PWI.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya