Berita

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani/RMOL

Politik

Soal Pasal PAW Anggota DPR, Gerindra Tunggu Putusan MK

RABU, 23 APRIL 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menolak ikut campur atau bahkan mengintervensi perkara yang tengah dalam proses di MK. 

“Biar saja itu, kita menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK. Tunggu keputusan MK, ya,” kata Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 April 2025. 


Namun demikian, kata Muzani, mekanisme tentang PAW telah diatur dalam undang-undang dan dilakukan berdasarkan prinsip suara terbanyak. Sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia.

“PAW itu menurut ketentuan UU dilakukan berdasarkan suara terbanyak,” kata Muzani. 

Ketua MPR RI ini menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengambil langkah yang bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan MK.

“Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk memutuskan perkara. Saya tidak intervensi karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK,” pungkas Muzani.

Sebelumnya, sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Pemohon ingin PAW ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR. 

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).



Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya