Berita

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani/RMOL

Politik

Soal Pasal PAW Anggota DPR, Gerindra Tunggu Putusan MK

RABU, 23 APRIL 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait gugatan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menolak ikut campur atau bahkan mengintervensi perkara yang tengah dalam proses di MK. 

“Biar saja itu, kita menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK. Tunggu keputusan MK, ya,” kata Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 April 2025. 


Namun demikian, kata Muzani, mekanisme tentang PAW telah diatur dalam undang-undang dan dilakukan berdasarkan prinsip suara terbanyak. Sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia.

“PAW itu menurut ketentuan UU dilakukan berdasarkan suara terbanyak,” kata Muzani. 

Ketua MPR RI ini menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengambil langkah yang bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan MK.

“Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk memutuskan perkara. Saya tidak intervensi karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK,” pungkas Muzani.

Sebelumnya, sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Pemohon ingin PAW ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR. 

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya