Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi bank bjb

Tak Lama Lagi KPK Periksa Ridwan Kamil

RABU, 23 APRIL 2025 | 11:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat membutuhkan keterangan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Insya Allah dalam waktu dekat," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.


Asep menjelaskan, pihaknya masih terus memanggil dan menggali keterangan saksi-saksi lain, serta masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti elektronik yang sudah disita untuk dikonfirmasi kepada Ridwan Kamil nantinya.

"Nanti setelah kita dapat informasi yang cukup, dan dapat tau hal-hal apa yang harus ditanyakan, kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan," kata Asep.

Asep pun membeberkan alasan tim penyidik membutuhkan keterangan dari Ridwan Kamil dalam perkara ini. Di mana, setiap bank daerah, seorang gubernur menjadi komisaris. Sama seperti Ridwan Kamil saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat, dia menjadi komisaris di bank bjb.

"Jadi segala macam kegiatan di perbankan itu tentunya, tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut. Sehingga kita akan konfirmasi seperti itu," kata Asep. 

"Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui. Apakah memang atas pengetahuan atau memang tidak sepengetahuan, itu yang kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan yang ada," sambungnya.

Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).





Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya