Berita

Petugas membawa koper warna merah usai geledah Kantor Dinas Perkim Pemkab Lampung Tengah/RMOLLampung

Hukum

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU

RABU, 23 APRIL 2025 | 07:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) yang meminjamkan bendera perusahaan untuk menggarap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).

Hal itu menjadi salah satu alasan tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Perkim Pemkab Lamteng pada Selasa kemarin, 23 April 2025.

"Jadi OTT itu kan terkait dengan pekerjaan-pekerjaannya itu ke Lampung nyarinya. Iya gitu (pinjam bendera). Jadi perusahaannya bukan perusahaan dari OKU," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.


Asep menjelaskan, pihaknya sedang mendalami keterlibatan pejabat di Dinas Perkim Pemkab Lamteng yang meminjamkan bendera perusahaan untuk menggarap proyek di Dinas PUPR Pemkab OKU.

"Itu yang sedang kita dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan, atau memang ada juga, mungkin kalau secara kelembagaan sih kayaknya tidak. Ini mungkin ini saling kenal nih. Saling kenal antara pejabat di sini dan pejabat di sana gitu. Ini secara person ya," kata Asep.

Bahkan, kata Asep, perusahaan yang dipinjam benderanya itu kemungkinan besar juga menggarap proyek di Pemkab Lamteng.

"Nah itu kemungkinan ya karena domisilinya di sana juga ya di sana juga. Tapi kan yang jelas yang bermasalah kan yang di OKU," pungkas Asep.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari penggeledahan di kantor Dinas Perkim Pemkab Lamteng, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti.

"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE," kata Tessa kepada wartawan, Selasa malam, 22 April 2025.

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Pemkab OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025.

Diberitakan RMOLLampung, KPK menggeledah lokasi tersebut sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB.

Ada sekitar lima orang diduga penyidik KPK keluar dari Kantor Dinas Perkim dengan membawa barang bukti satu buah koper warna merah ukuran sedang. Seorang berbaju batik kemudian membawa koper tersebut ke mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 1145 CIF.

Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya