Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan/Ist

Politik

DPR Anggap KemenPAN-RB Tak Paham Perpres Rencana Induk IKN

SELASA, 22 APRIL 2025 | 18:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penundaan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dikritik Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan. 

Menurut dia penundaan itu belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pembangunan dan pemindahan ke IKN bukan hanya menjadi tanggung jawab Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kemenpan RB dan BKN.

“Pertama dan paling prinsip, kaitannya dengan IKN ini kita sudah memiliki undang-undangnya, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dari undang-undang itu, kita juga memiliki peraturan turunannya, yakni Perpres 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Kedua dokumen hukum ini adalah cerminan cara pandang negara terhadap pembangunan IKN,” kata Irawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025. 


Legislator Golkar ini pun menyayangkan dalam praktiknya, implementasi dari peraturan tersebut belum berjalan optimal, khususnya terkait tahapan pemindahan ASN. 

Menurut Irwan, Kementerian PAN-RB tidak sepenuhnya memedomani Perpres 63/2022 dalam surat edaran yang dikirimkan ke kementerian/lembaga terkait penundaan pemindahan ASN di kementerian/lembaga.

“Dari presentasi yang ibu sampaikan, termasuk surat kepada kementerian dan lembaga, saya melihat bahwa ibu tidak mempedomani Perpres 63/2022. Padahal, dalam perpres itu sudah jelas tahapan pemindahan dibagi menjadi lima tahap hingga tahun 2045,” tegasnya.

Irawan mengakui bahwa alasan teknis seperti infrastruktur yang belum siap masih bisa diterima. Namun, ia menilai alasan seperti perubahan struktur kementerian seharusnya tidak menghambat proses yang telah diatur dalam rencana induk IKN.

“Kalau alasannya adalah penambahan kementerian, menurut saya itu kurang tepat. Karena kementerian-kementerian baru itu bukan termasuk yang diwajibkan pindah di tahap pertama atau kedua. Justru yang dipindah lebih dulu itu TNI, Polri, BIN, dan lembaga strategis lainnya. Maka saya kira Kemenpan RB dan BKN harus bisa lebih proaktif dan punya inisiatif,” imbuh dia.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap hukum yang berlaku. Jika memang ada ketidaksiapan, sebaiknya disampaikan secara resmi kepada presiden, bukan sekadar menunda tanpa dasar hukum yang baru.

“Kalau belum siap memindahkan ASN, sampaikan kepada Presiden agar perpresnya diubah. Kita ini negara hukum. Undang-undangnya masih berlaku, Perpresnya masih berlaku, maka semua harus tetap mengacu ke sana,” tegasnya lagi.

Irawan mengingatkan bahwa pemindahan ke IKN bukan semata soal infrastruktur, tapi juga menyangkut pembangunan sosial dan sumber daya manusia. 

“Kalau tidak ada ASN yang pindah, siapa yang akan menggerakkan pembangunan sosial dan SDM di IKN? Jadi, ini soal komitmen dan optimisme terhadap proyek strategis nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah masih menunda rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 April 2025. 

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," ungkap Rini.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya