Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan/Ist

Politik

DPR Anggap KemenPAN-RB Tak Paham Perpres Rencana Induk IKN

SELASA, 22 APRIL 2025 | 18:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penundaan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dikritik Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan. 

Menurut dia penundaan itu belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pembangunan dan pemindahan ke IKN bukan hanya menjadi tanggung jawab Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kemenpan RB dan BKN.

“Pertama dan paling prinsip, kaitannya dengan IKN ini kita sudah memiliki undang-undangnya, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dari undang-undang itu, kita juga memiliki peraturan turunannya, yakni Perpres 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Kedua dokumen hukum ini adalah cerminan cara pandang negara terhadap pembangunan IKN,” kata Irawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025. 


Legislator Golkar ini pun menyayangkan dalam praktiknya, implementasi dari peraturan tersebut belum berjalan optimal, khususnya terkait tahapan pemindahan ASN. 

Menurut Irwan, Kementerian PAN-RB tidak sepenuhnya memedomani Perpres 63/2022 dalam surat edaran yang dikirimkan ke kementerian/lembaga terkait penundaan pemindahan ASN di kementerian/lembaga.

“Dari presentasi yang ibu sampaikan, termasuk surat kepada kementerian dan lembaga, saya melihat bahwa ibu tidak mempedomani Perpres 63/2022. Padahal, dalam perpres itu sudah jelas tahapan pemindahan dibagi menjadi lima tahap hingga tahun 2045,” tegasnya.

Irawan mengakui bahwa alasan teknis seperti infrastruktur yang belum siap masih bisa diterima. Namun, ia menilai alasan seperti perubahan struktur kementerian seharusnya tidak menghambat proses yang telah diatur dalam rencana induk IKN.

“Kalau alasannya adalah penambahan kementerian, menurut saya itu kurang tepat. Karena kementerian-kementerian baru itu bukan termasuk yang diwajibkan pindah di tahap pertama atau kedua. Justru yang dipindah lebih dulu itu TNI, Polri, BIN, dan lembaga strategis lainnya. Maka saya kira Kemenpan RB dan BKN harus bisa lebih proaktif dan punya inisiatif,” imbuh dia.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap hukum yang berlaku. Jika memang ada ketidaksiapan, sebaiknya disampaikan secara resmi kepada presiden, bukan sekadar menunda tanpa dasar hukum yang baru.

“Kalau belum siap memindahkan ASN, sampaikan kepada Presiden agar perpresnya diubah. Kita ini negara hukum. Undang-undangnya masih berlaku, Perpresnya masih berlaku, maka semua harus tetap mengacu ke sana,” tegasnya lagi.

Irawan mengingatkan bahwa pemindahan ke IKN bukan semata soal infrastruktur, tapi juga menyangkut pembangunan sosial dan sumber daya manusia. 

“Kalau tidak ada ASN yang pindah, siapa yang akan menggerakkan pembangunan sosial dan SDM di IKN? Jadi, ini soal komitmen dan optimisme terhadap proyek strategis nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah masih menunda rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada 2024.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 April 2025. 

"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," ungkap Rini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya