Berita

Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili/Net

Politik

Pakar Hukum Minta MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU

SELASA, 22 APRIL 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Amiruddin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Banggai dinilai sudah masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, dalam sebuah pernyataan pandangan hukum (legal opinion) yang bagi dia dinilai penting untuk diketahui publik.

Menurut Abdul Chair, rangkaian dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan program dan kegiatan Pemda untuk pemenangan Paslon 01, pelibatan Aparatur Sipil Negara, praktik politik uang, kampanye terselubung, serta intimidasi dan persekusi.


“Bahwa, terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abdul Chair kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.

Dia menyampaikan, bahwa praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh petahana erat kaitannya dengan pelibatan ASN dan pemanfaatan fasilitas pemerintah.

“Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisir sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud. Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Di dalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum,” katanya.

Atas dasar pelanggaran yang berulang tersebut, Abdul Chair menilai Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak lagi relevan dan justru mencederai asas keadilan serta kepastian hukum.

Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan peraih suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada Banggai tanpa perlu melalui PSU.

“Mahkamah Konstitusi sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya