Berita

Gedung BEI/RMOL

Bisnis

Dicecar BEI soal Pembatalan Kontrak Gas, Ini Penjelasan PGAS

SELASA, 22 APRIL 2025 | 14:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan perseroan sebagai tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dibatalkannya Gas Sales Agreement (GSA) antara perseroan sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual sekaligus pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.

GSA Termination Notice ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM Nomor T86/MG-04/MEM.M/2025 yang mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.


Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman pun menguraikan latar belakang terbitnya Surat Menteri ESDM No. T-86, sehingga menyebabkan terminasi GSA antara perseroan dengan para penjual.

"Berkaitan dengan latar belakang diterbitkannya Surat Menteri ESDM tersebut, perseroan tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan para pihak terkait lainnya dalam hal terminasi GSA antara perseroan dan para penjual," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa 22 April 2025. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 perihal Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau ekspor," jelas Fajriyah.

Perseroan juga terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun LNG. Perseroan tetap terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan pasokan tambahan.

Berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan pasokan kontrak tersebut dimulai pada kuartal IV-2026 hingga 2037.

"Sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perseroan," jelas Fajriyah.

Perseroan juga meyakini terdapat potensi pasokan lainnya, baik gas pipa yang saat ini terdapat beberapa potensi pengembangan maupun LNG, sehingga tetap dapat menjaga keberlangsungan pasokan gas. 

Sebelumnya, PGN mengumumkan GSA yang telah diteken antara perseroan dengan penjual pada 21 Juni 2024 dan GSA Termination Notice GSA akan efektif berakhir pada 12 April 2025.

Sehingga GSA antara perseroan dan penjual dibatalkan dan berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume total kontrak yaitu 122,77 TBTU.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya