Berita

Gedung BEI/RMOL

Bisnis

Dicecar BEI soal Pembatalan Kontrak Gas, Ini Penjelasan PGAS

SELASA, 22 APRIL 2025 | 14:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan perseroan sebagai tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dibatalkannya Gas Sales Agreement (GSA) antara perseroan sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual sekaligus pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.

GSA Termination Notice ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM Nomor T86/MG-04/MEM.M/2025 yang mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.


Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman pun menguraikan latar belakang terbitnya Surat Menteri ESDM No. T-86, sehingga menyebabkan terminasi GSA antara perseroan dengan para penjual.

"Berkaitan dengan latar belakang diterbitkannya Surat Menteri ESDM tersebut, perseroan tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan para pihak terkait lainnya dalam hal terminasi GSA antara perseroan dan para penjual," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa 22 April 2025. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 perihal Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau ekspor," jelas Fajriyah.

Perseroan juga terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun LNG. Perseroan tetap terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan pasokan tambahan.

Berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan pasokan kontrak tersebut dimulai pada kuartal IV-2026 hingga 2037.

"Sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perseroan," jelas Fajriyah.

Perseroan juga meyakini terdapat potensi pasokan lainnya, baik gas pipa yang saat ini terdapat beberapa potensi pengembangan maupun LNG, sehingga tetap dapat menjaga keberlangsungan pasokan gas. 

Sebelumnya, PGN mengumumkan GSA yang telah diteken antara perseroan dengan penjual pada 21 Juni 2024 dan GSA Termination Notice GSA akan efektif berakhir pada 12 April 2025.

Sehingga GSA antara perseroan dan penjual dibatalkan dan berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume total kontrak yaitu 122,77 TBTU.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya