Berita

Gedung BEI/RMOL

Bisnis

Dicecar BEI soal Pembatalan Kontrak Gas, Ini Penjelasan PGAS

SELASA, 22 APRIL 2025 | 14:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan perseroan sebagai tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dibatalkannya Gas Sales Agreement (GSA) antara perseroan sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual sekaligus pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.

GSA Termination Notice ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM Nomor T86/MG-04/MEM.M/2025 yang mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.


Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman pun menguraikan latar belakang terbitnya Surat Menteri ESDM No. T-86, sehingga menyebabkan terminasi GSA antara perseroan dengan para penjual.

"Berkaitan dengan latar belakang diterbitkannya Surat Menteri ESDM tersebut, perseroan tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan para pihak terkait lainnya dalam hal terminasi GSA antara perseroan dan para penjual," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa 22 April 2025. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 perihal Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau ekspor," jelas Fajriyah.

Perseroan juga terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun LNG. Perseroan tetap terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan pasokan tambahan.

Berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan pasokan kontrak tersebut dimulai pada kuartal IV-2026 hingga 2037.

"Sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perseroan," jelas Fajriyah.

Perseroan juga meyakini terdapat potensi pasokan lainnya, baik gas pipa yang saat ini terdapat beberapa potensi pengembangan maupun LNG, sehingga tetap dapat menjaga keberlangsungan pasokan gas. 

Sebelumnya, PGN mengumumkan GSA yang telah diteken antara perseroan dengan penjual pada 21 Juni 2024 dan GSA Termination Notice GSA akan efektif berakhir pada 12 April 2025.

Sehingga GSA antara perseroan dan penjual dibatalkan dan berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume total kontrak yaitu 122,77 TBTU.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya