Berita

Ilustrasi SPBU/Ist

Hukum

Aktivis HMI:

Mekanisme Blending BBM Legal dan Sesuai UU

SELASA, 22 APRIL 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra yang membawahi bidang perindustrian menilai blending bahan bakar minyak (BBM) merupakan proses legal yang diatur undang-undang.

Penegasan Zhafir ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” kata Zhafir dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 April 2025.


Wakil Bendahara Umum Bidang Perindustrian Badko HMI Jawa Timur itu menyatakan, blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya. 

Namun menurut Zhafir, kesalahpahaman di ruang publik telah mendorong aparat penegak hukum menindak pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.

Zhafir mencontohkan dalam beberapa kasus, pelaku teknis?"vendor BBM -- justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah. 

“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa --tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Maka mempidanakan pelaksana teknis tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata adalah pelanggaran atas prinsip dasar KUHAP dan rasa keadilan itu sendiri," kata Zhafir.

Zhafir melanjutkan, sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut hanya pelaksana kontrak dari BUMN. Mereka tidak punya wewenang mengambil keputusan. 

“Penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga. Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja dalam koridor hukum,” kata Zhafir.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengolahan BBM, termasuk beberapa pelaksana teknis vendor dan legal officer. Sebagian diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan pada aktivitas blending BBM. “Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu 26 Februari 2025.

Sebagai informasi, blending BBM merupakan praktik sah dalam industri migas, bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar sesuai standar nasional, termasuk angka oktan dan kadar emisi.


Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne.

Kemudian Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya