Berita

Ilustrasi SPBU/Ist

Hukum

Aktivis HMI:

Mekanisme Blending BBM Legal dan Sesuai UU

SELASA, 22 APRIL 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra yang membawahi bidang perindustrian menilai blending bahan bakar minyak (BBM) merupakan proses legal yang diatur undang-undang.

Penegasan Zhafir ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” kata Zhafir dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 April 2025.


Wakil Bendahara Umum Bidang Perindustrian Badko HMI Jawa Timur itu menyatakan, blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya. 

Namun menurut Zhafir, kesalahpahaman di ruang publik telah mendorong aparat penegak hukum menindak pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.

Zhafir mencontohkan dalam beberapa kasus, pelaku teknis?"vendor BBM -- justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah. 

“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa --tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Maka mempidanakan pelaksana teknis tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata adalah pelanggaran atas prinsip dasar KUHAP dan rasa keadilan itu sendiri," kata Zhafir.

Zhafir melanjutkan, sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut hanya pelaksana kontrak dari BUMN. Mereka tidak punya wewenang mengambil keputusan. 

“Penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga. Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja dalam koridor hukum,” kata Zhafir.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengolahan BBM, termasuk beberapa pelaksana teknis vendor dan legal officer. Sebagian diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan pada aktivitas blending BBM. “Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu 26 Februari 2025.

Sebagai informasi, blending BBM merupakan praktik sah dalam industri migas, bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar sesuai standar nasional, termasuk angka oktan dan kadar emisi.


Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne.

Kemudian Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya