Berita

Mobil polisi dibakar di Harjamukti, Cimanggis, Depok/Ist

Hukum

Anggota GRIB Bakar Mobil Polisi

JMI: Premanisme Sama dengan Terorisme Bentuk Berbeda

SELASA, 22 APRIL 2025 | 09:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Premanisme adalah "terorisme" dalam bentuk yang berbeda. Mereka terorganisir, menebar ketakutan dan tidak menghargai kemanusiaan. Bedanya, mereka tidak memiliki tujuan ideologi permanen.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menanggapi kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok yang melibatkan  anggota ormas  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

"Di saat hukum berusaha ditegakkan, para preman ini ikut serta membegal hukum di negara kita. Ormas preman sejak lama membajak jubah-jubah kebangsaan. Atas nama rekonsiliasi, mereka mengintimidasi. Atas nama integritas, mereka membangun superioritas," kata Islah Bahrawi melalui akun X miliknya yang dikutip Selasa 22 April 2025.


Islah Bahrawi mengatakan, mereka bisa jumawa, karena diberi ruang untuk berkuasa. 

"Jika kita semua diam, kelak negara kita akan kembali kepada tatanan sosial dan politik primitif. Dan tidak mustahil bisa ambruk tanpa harga diri, seperti negara Haiti hari ini," kata Islah Bahrawi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, pembakaran mobil petugas tersebut berawal dari tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti, melakukan pengancaman. 

"Awal mulai kejadian ini dimana pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti ini dihalangi oleh saudara TS beserta simpatisannya," kata Abdul Waras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025.

Menurut Abdul, pengancaman juga disertai intimidasi kepada karyawan maupun petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran.

Sementara itu, dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok.

Masing-masing tersangka berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Kelimanya memiliki peran berbeda. Tersangka RS berperan menutup portal dan memukul anggota bernama Aipda Ariek.

Tersangka GR berperan membakar mobil Daihatsu Xenia milik petugas. ASR melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal

Selanjutnya, LA yang merupakan perempuan memiliki peran menghasut warga/anggota lainnya membakar mobil anggota polisi Polres Depok.

Kelima tersangka dijerat Pasal berlapis dari Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya