Berita

Istana Ibu Kota Nusantara/Ist

Politik

Ambisi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Berpeluang Ambyar

SELASA, 22 APRIL 2025 | 08:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ambisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berpeluang besar gagal alias ambyar.

Demikian pendapat aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya kepada RMOL, Selasa 22 April 2025.

"Sejak awal dicetuskan, IKN sudah sarat masalah. Jokowi seperti kerasukan, tanpa dukungan Wapres, memunculkan ide ibukota baru," kata Roy.


Menurut Roy, apalagi konsep IKN sebenarnya tidak pernah ada kajian ilmiah sebelumnya, namun mendadak diumumkan dalam konferensi pers pada 26 Agustus 2019.

"Celakanya ide absurd ini seperti biasa diamini oleh para pendukungnya. Mereka beramai-ramai mereka cari muka dengan berbagai bentuknya termasuk adanya koor "setujuuu ..." di gedung wakil rakyat," kata Roy. 

Ironisnya, saat pengesahan RUU IKN di DPR hanya dihadiri oleh 77 orang secara fisik, alias hanya 13 persen dari jumlah keseluruhan 575 anggota, meski katanya 190 virtual dan 38 izin sehingga jumlahnya 305 anggota.

Dengan biaya awal Rp486 triliun yang 19 persennya alias sekitar Rp89 triliun berasal dari APBN, kabarnya kini pun sudah membengkak sekitar 20 persen. 

"Sempat mengusung konsep "Nagara Rimba Nusa" sebagai pemenang sayembara desain IKN yang sia-sia saja karena tidak dipakai, kini ikonnya adalah "Garuda Gelap" yang lebih mirip Kelelawar bak rumah hantu milik Voldemort dalam serial Harry Potter," kata Roy.

Dengan seabrek masalah itu, Roy menyakini Jakarta tetap akan menjadi ibu kota negara.

"Insya Allah ibukota tidak jadi pindah, Jakarta makin cantik dan kolaboratif di usianya yang hampir ke-498," kata Roy.

Saat ini DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 ditadatangani Presiden Joko Widodo. UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebnut ditandatangani oleh Kepala Negara 25 April 2024.

Status Jakarta masih menjadi ibukota tersebut tercantum dalam Pasal 63. Dalam pasal tesebut dijelaskan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota sampai ada Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya