Berita

Istana Ibu Kota Nusantara/Ist

Politik

Ambisi Jokowi Pindahkan Ibu Kota Negara Berpeluang Ambyar

SELASA, 22 APRIL 2025 | 08:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ambisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berpeluang besar gagal alias ambyar.

Demikian pendapat aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya kepada RMOL, Selasa 22 April 2025.

"Sejak awal dicetuskan, IKN sudah sarat masalah. Jokowi seperti kerasukan, tanpa dukungan Wapres, memunculkan ide ibukota baru," kata Roy.


Menurut Roy, apalagi konsep IKN sebenarnya tidak pernah ada kajian ilmiah sebelumnya, namun mendadak diumumkan dalam konferensi pers pada 26 Agustus 2019.

"Celakanya ide absurd ini seperti biasa diamini oleh para pendukungnya. Mereka beramai-ramai mereka cari muka dengan berbagai bentuknya termasuk adanya koor "setujuuu ..." di gedung wakil rakyat," kata Roy. 

Ironisnya, saat pengesahan RUU IKN di DPR hanya dihadiri oleh 77 orang secara fisik, alias hanya 13 persen dari jumlah keseluruhan 575 anggota, meski katanya 190 virtual dan 38 izin sehingga jumlahnya 305 anggota.

Dengan biaya awal Rp486 triliun yang 19 persennya alias sekitar Rp89 triliun berasal dari APBN, kabarnya kini pun sudah membengkak sekitar 20 persen. 

"Sempat mengusung konsep "Nagara Rimba Nusa" sebagai pemenang sayembara desain IKN yang sia-sia saja karena tidak dipakai, kini ikonnya adalah "Garuda Gelap" yang lebih mirip Kelelawar bak rumah hantu milik Voldemort dalam serial Harry Potter," kata Roy.

Dengan seabrek masalah itu, Roy menyakini Jakarta tetap akan menjadi ibu kota negara.

"Insya Allah ibukota tidak jadi pindah, Jakarta makin cantik dan kolaboratif di usianya yang hampir ke-498," kata Roy.

Saat ini DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 ditadatangani Presiden Joko Widodo. UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebnut ditandatangani oleh Kepala Negara 25 April 2024.

Status Jakarta masih menjadi ibukota tersebut tercantum dalam Pasal 63. Dalam pasal tesebut dijelaskan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota sampai ada Keputusan Presiden (Keppres) Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya