Berita

Bekas anggota DPRD Palembang yang menjadi pelaku penusukan mantan istrinya/Istimewa

Presisi

Buron Kasus Penusukan, Bekas Anggota DPRD Palembang Ditangkap di Banten

SELASA, 22 APRIL 2025 | 02:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Sukri Zen, yang menjadi buronan dalam kasus penusukan terhadap mantan istrinya, PW (40), akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Provinsi Banten pada Minggu, 20 April 2025, setelah sebulan dalam pelarian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap tersangka.

"Tersangka M Sukri Zen sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi penusukan ini sangat membahayakan jiwa korban," ujar Harryo dalam keterangan pers yang dikutip RMOLSumsel, Senin 21 April 2025.


Peristiwa penusukan itu terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di rumah ibu angkat korban, di Jalan Pip Raya, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Akibatnya, PW mengalami 10 luka tusukan dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

"Motifnya adalah rasa cemburu. Tersangka tidak ingin mantan istrinya jatuh cinta pada orang lain. Saat korban menolak ajakan rujuk, tersangka melakukan penusukan secara membabi buta," tuturnya.

Sukri Zen kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi sempat menduga ia melarikan diri ke Prabumulih, Sumatera Selatan, atau Tangerang, Banten, tempat di mana ia memiliki keluarga.

Informasi ini juga diperkuat oleh ibu angkat korban, Zaenab, yang menyebutkan bahwa Sukri Zen kemungkinan melarikan diri ke daerah-daerah tersebut. 

"Dugaan awal, ia kabur ke Prabumulih, lalu menuju Tangerang karena ada keluarganya di sana," ujar Zaenab.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya