Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung/Net

Hukum

MA Tolak Kasasi Kelurahan, Simon Simaremare Menang di Semua Tingkatan Peradilan

SENIN, 21 APRIL 2025 | 23:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait pencabutan Surat Keputusan Ketua RT 005 RW 003 atas nama Dr Simon Simaremare.

Penolakan tersebut menegaskan bahwa kasasi dinilai cacat formil sebagaimana termuat dalam dokumen resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, gugatan Simon terhadap pencabutan SK Ketua RT dimenangkan di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan diperkuat oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung.


Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Simon Simaremare menyampaikan apresiasi terhadap tegaknya hukum.

“Keadilan pasti datang kepada mereka yang memperjuangkannya dengan benar. Ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan prinsip hukum dan martabat sebagai warga negara,” ujar Simon dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 21 April 2025.

Selain jalur hukum administrasi, Simon juga menempuh jalur perdata dengan menggugat sembilan orang warga yang diduga menjadi provokator dan turut menyebabkan kerugian materiil serta pencemaran nama baik. 

Para tergugat merupakan warga RT 005 RW 003 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Simon di Pengadilan Negeri Bekasi juga dikabulkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp1,1 miliar. 

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung setelah para tergugat mengajukan banding. Saat ini, proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Simon juga menempuh jalur pidana. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Bekasi Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Laporan tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan (sidik). Simon juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik).

"Dari hasil penelusuran terhadap daftar warga yang digunakan sebagai lampiran permintaan pemberhentian saya, ditemukan indikasi bahwa sebagian nama dalam daftar 60 warga tersebut bukanlah warga RT 005 RW 003. Ini menjadi dasar laporan pidana kami," tutur Simon.

Simon menyatakan, perjuangan hukum ini bukan semata-mata demi dirinya pribadi. Melainkan sebagai bentuk komitmen terhadap nilai keadilan dan supremasi hukum.

"Saya akan memastikan proses hukum ini berjalan hingga tuntas, termasuk terhadap semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang menyuruh atau turut serta. Ini sejalan dengan ketentuan penyertaan dalam hukum pidana, termasuk Pasal 55 dan 56 KUHP," ucapnya.

Menurut Simon, langkah hukum yang ditempuh juga dapat menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat tentang pentingnya kejujuran, integritas, dan penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan kemenangan di jalur TUN hingga tingkat kasasi dan proses hukum lainnya yang sedang berjalan, Simon ingin menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan bisa dicapai melalui keberanian serta keteguhan melawan ketidakadilan. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya