Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung/Net

Hukum

MA Tolak Kasasi Kelurahan, Simon Simaremare Menang di Semua Tingkatan Peradilan

SENIN, 21 APRIL 2025 | 23:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait pencabutan Surat Keputusan Ketua RT 005 RW 003 atas nama Dr Simon Simaremare.

Penolakan tersebut menegaskan bahwa kasasi dinilai cacat formil sebagaimana termuat dalam dokumen resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, gugatan Simon terhadap pencabutan SK Ketua RT dimenangkan di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan diperkuat oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung.


Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Simon Simaremare menyampaikan apresiasi terhadap tegaknya hukum.

“Keadilan pasti datang kepada mereka yang memperjuangkannya dengan benar. Ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan prinsip hukum dan martabat sebagai warga negara,” ujar Simon dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 21 April 2025.

Selain jalur hukum administrasi, Simon juga menempuh jalur perdata dengan menggugat sembilan orang warga yang diduga menjadi provokator dan turut menyebabkan kerugian materiil serta pencemaran nama baik. 

Para tergugat merupakan warga RT 005 RW 003 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Simon di Pengadilan Negeri Bekasi juga dikabulkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp1,1 miliar. 

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung setelah para tergugat mengajukan banding. Saat ini, proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Simon juga menempuh jalur pidana. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Bekasi Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Laporan tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan (sidik). Simon juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik).

"Dari hasil penelusuran terhadap daftar warga yang digunakan sebagai lampiran permintaan pemberhentian saya, ditemukan indikasi bahwa sebagian nama dalam daftar 60 warga tersebut bukanlah warga RT 005 RW 003. Ini menjadi dasar laporan pidana kami," tutur Simon.

Simon menyatakan, perjuangan hukum ini bukan semata-mata demi dirinya pribadi. Melainkan sebagai bentuk komitmen terhadap nilai keadilan dan supremasi hukum.

"Saya akan memastikan proses hukum ini berjalan hingga tuntas, termasuk terhadap semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang menyuruh atau turut serta. Ini sejalan dengan ketentuan penyertaan dalam hukum pidana, termasuk Pasal 55 dan 56 KUHP," ucapnya.

Menurut Simon, langkah hukum yang ditempuh juga dapat menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat tentang pentingnya kejujuran, integritas, dan penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan kemenangan di jalur TUN hingga tingkat kasasi dan proses hukum lainnya yang sedang berjalan, Simon ingin menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan bisa dicapai melalui keberanian serta keteguhan melawan ketidakadilan. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya