Berita

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung/Net

Hukum

MA Tolak Kasasi Kelurahan, Simon Simaremare Menang di Semua Tingkatan Peradilan

SENIN, 21 APRIL 2025 | 23:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait pencabutan Surat Keputusan Ketua RT 005 RW 003 atas nama Dr Simon Simaremare.

Penolakan tersebut menegaskan bahwa kasasi dinilai cacat formil sebagaimana termuat dalam dokumen resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelumnya, gugatan Simon terhadap pencabutan SK Ketua RT dimenangkan di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan diperkuat oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung.


Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Simon Simaremare menyampaikan apresiasi terhadap tegaknya hukum.

“Keadilan pasti datang kepada mereka yang memperjuangkannya dengan benar. Ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan prinsip hukum dan martabat sebagai warga negara,” ujar Simon dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 21 April 2025.

Selain jalur hukum administrasi, Simon juga menempuh jalur perdata dengan menggugat sembilan orang warga yang diduga menjadi provokator dan turut menyebabkan kerugian materiil serta pencemaran nama baik. 

Para tergugat merupakan warga RT 005 RW 003 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Simon di Pengadilan Negeri Bekasi juga dikabulkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp1,1 miliar. 

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung setelah para tergugat mengajukan banding. Saat ini, proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Simon juga menempuh jalur pidana. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Bekasi Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Laporan tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan (sidik). Simon juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik).

"Dari hasil penelusuran terhadap daftar warga yang digunakan sebagai lampiran permintaan pemberhentian saya, ditemukan indikasi bahwa sebagian nama dalam daftar 60 warga tersebut bukanlah warga RT 005 RW 003. Ini menjadi dasar laporan pidana kami," tutur Simon.

Simon menyatakan, perjuangan hukum ini bukan semata-mata demi dirinya pribadi. Melainkan sebagai bentuk komitmen terhadap nilai keadilan dan supremasi hukum.

"Saya akan memastikan proses hukum ini berjalan hingga tuntas, termasuk terhadap semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang menyuruh atau turut serta. Ini sejalan dengan ketentuan penyertaan dalam hukum pidana, termasuk Pasal 55 dan 56 KUHP," ucapnya.

Menurut Simon, langkah hukum yang ditempuh juga dapat menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat tentang pentingnya kejujuran, integritas, dan penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan kemenangan di jalur TUN hingga tingkat kasasi dan proses hukum lainnya yang sedang berjalan, Simon ingin menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan bisa dicapai melalui keberanian serta keteguhan melawan ketidakadilan. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya