Berita

Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN)/Ist

Politik

Sekar BUMN Minta Direksi Pegadaian Diisi Figur Paham Hubungan Industrial

SENIN, 21 APRIL 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diharapkan dapat mengangkat calon Direksi PT Pegadaian yang memahami konsep hubungan industrial berlandaskan Pancasila. 

Dikatakan Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN) M. Abrar Ali, manajemen PT Pegadaian harus mampu mewujudkan hubungan industrial yang dinamis antara jajaran Direksi dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian).
 
“Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, maka akan tercipta pula lingkungan kerja yang nyaman,” ujar Abrar dalam keterangannya, Senin 21 April 2025. 


Abrar menjelaskan hubungan kemitraan yang harmonis antara manajemen dan SP Pegadaian juga akan berdampak positif pada potensi perselisihan.
 
“Hubungan kemitraan yang harmonis membuat seluruh potensi perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sebab pintu komunikasi dapat dibuka seluas-luasnya untuk menghindari perselisihan yang dapat bermuara ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.

Sebelumnya, hasil sidang mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025. 

Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).

“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada Selasa (16/4) lalu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP Pegadaian dan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP Pegadaian pun mengancam akan melaksanakan proses hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila manajemen PT Pegadaian tidak menindaklanjuti anjuran tertulis Disnaker Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut pernyataan sikap yang ditandatangani 13 DPD SP Pegadaian, penyelesaian perselisihan antara manajemen PT Pegadaian dengan SP Pegadaian tersebut semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya