Berita

Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN)/Ist

Politik

Sekar BUMN Minta Direksi Pegadaian Diisi Figur Paham Hubungan Industrial

SENIN, 21 APRIL 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diharapkan dapat mengangkat calon Direksi PT Pegadaian yang memahami konsep hubungan industrial berlandaskan Pancasila. 

Dikatakan Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP/Sekar BUMN) M. Abrar Ali, manajemen PT Pegadaian harus mampu mewujudkan hubungan industrial yang dinamis antara jajaran Direksi dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian).
 
“Dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, maka akan tercipta pula lingkungan kerja yang nyaman,” ujar Abrar dalam keterangannya, Senin 21 April 2025. 


Abrar menjelaskan hubungan kemitraan yang harmonis antara manajemen dan SP Pegadaian juga akan berdampak positif pada potensi perselisihan.
 
“Hubungan kemitraan yang harmonis membuat seluruh potensi perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sebab pintu komunikasi dapat dibuka seluas-luasnya untuk menghindari perselisihan yang dapat bermuara ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.

Sebelumnya, hasil sidang mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) periode 2023-2025. 

Pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).

“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada Selasa (16/4) lalu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP Pegadaian dan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SP Pegadaian pun mengancam akan melaksanakan proses hukum pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila manajemen PT Pegadaian tidak menindaklanjuti anjuran tertulis Disnaker Provinsi DKI Jakarta. 

Menurut pernyataan sikap yang ditandatangani 13 DPD SP Pegadaian, penyelesaian perselisihan antara manajemen PT Pegadaian dengan SP Pegadaian tersebut semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya