Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Pakar Keuangan Ingatkan Risiko Investasi Aset Bermasalah

SENIN, 21 APRIL 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penawaran investasi terhadap aset bermasalah kembali menjadi sorotan, menyusul putusan Pengadilan Negeri New South Wales, Australia, yang secara resmi melikuidasi CII Group Pty Ltd milik pengusaha properti asal Indonesia, Iwan Sunito.

Putusan pengadilan tertuang dalam dokumen No. NSWSC 318/2025 dan diumumkan oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) pada 28 Maret 2025.

Putusan tersebut juga mengungkap bahwa dana yang disediakan hanya cukup untuk membayar biaya administrator, tanpa ada jaminan pembayaran kepada para kreditur. Hal ini memicu kekhawatiran serius terhadap niat sebenarnya dalam proses restrukturisasi CII Group tersebut.


Pakar perencana keuangan dari Finansialku, Rista Zwestika, mengingatkan pentingnya menghitung risiko kerugian atas aset yang sedang menghadapi persoalan hukum,  seperti dituntut di pengadilan, melanggar aturan, atau alasan lainnya.

"Jika terjadi perusahaan yang dilikuidasi, kamu sebagai pemegang saham berada di urutan terakhir yang berhak menerima aset, setelah perusahaan membayar pajak, karyawan dan melunasi utang," kata Rista dalam keterangannya yang dikutip Senin 21 April 2025.

Ia menekankan, posisi keuangan entitas tetap menjadi faktor yang perlu dicermati oleh calon investor.

Menurutnya, promosi investasi terhadap aset yang tengah bermasalah secara hukum dapat menimbulkan risiko besar apabila tidak disertai transparansi dan tanggung jawab hukum yang jelas

Sebelumnya, Iwan Sunito, pengembang ternama dengan bendera usaha Crown Group di Sydney,  gencar mempromosikan ajakan investasi terhadap aset properti perseroan.

Iwan Sunito sempat mengumumkan keberhasilan akuisisi One Global Gallery di Sydney, Mall yang sebelumnya bernama The Grand Eastlakes, melalui bendera barunya, One Global Capital.

Ia mengklaim bahwa nilai aset meningkat lebih dari 40 persen, dengan tingkat hunian mencapai 90 persen dan potensi dividen yang menjanjikan.

Menurut Iwan, dengan lonjakan nilai dari One Global Gallery hingga lebih dari 40 persen dari nilai awal akuisisi, memungkinkan perusahaannya membagikan dividen kepada para pemegang saham lebih cepat dari rencana awal.

Ia mengklaim, One Global Gallery telah menunjukkan kinerja positif dengan mencatatkan tingkat hunian mencapai 90 persen.

Menurut Iwan kepada media ketika itu, kondisi ini berdampak pada peningkatan nilai mal hingga lebih dari 40 persen dari nilai akuisisi awal. Selain itu, pendapatan berulang (recurring income) perusahaan juga meningkat, terutama dari sektor perhotelan yang terintegrasi dengan mal.

CII Group sebelumnya memegang paling 50 persen saham di Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya keterlibatan Iwan Sunito secara hukum dalam perusahaan properti ternama tersebut.

Peter Gosnell di Insolvency News Online (iNO) dalam laporannya tertanggal 9 April 2025, menungkapkan bahwa Sunito sempat berupaya mencegah proses likuidasi dengan menunjuk dua administrator dari Greengate Advisory, yakni Patrick Loi dan John Chand.

Mereka mengajukan skema penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) dan meminta penundaan sidang. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim karena dianggap tidak didukung bukti yang kuat.

“Permohonan ini meskipun disampaikan dengan moderasi dan elegansi, tidak dapat menyembunyikan kenyataan bahwa permohonan ini tidak memiliki dasar yang masuk akal,” tegas Hakim Ashley Black dalam persidangan.

Menurut putusan, dana 100 ribu Dolar Australia yang disetor Sunito ke akun trust hanya cukup untuk membayar honorarium administrator, bukan untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur.

Pengadilan akhirnya menunjuk Michael Brereton dan Sean Wengel dari William Buck sebagai likuidator resmi CII Group.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya