Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Pakar Keuangan Ingatkan Risiko Investasi Aset Bermasalah

SENIN, 21 APRIL 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penawaran investasi terhadap aset bermasalah kembali menjadi sorotan, menyusul putusan Pengadilan Negeri New South Wales, Australia, yang secara resmi melikuidasi CII Group Pty Ltd milik pengusaha properti asal Indonesia, Iwan Sunito.

Putusan pengadilan tertuang dalam dokumen No. NSWSC 318/2025 dan diumumkan oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) pada 28 Maret 2025.

Putusan tersebut juga mengungkap bahwa dana yang disediakan hanya cukup untuk membayar biaya administrator, tanpa ada jaminan pembayaran kepada para kreditur. Hal ini memicu kekhawatiran serius terhadap niat sebenarnya dalam proses restrukturisasi CII Group tersebut.


Pakar perencana keuangan dari Finansialku, Rista Zwestika, mengingatkan pentingnya menghitung risiko kerugian atas aset yang sedang menghadapi persoalan hukum,  seperti dituntut di pengadilan, melanggar aturan, atau alasan lainnya.

"Jika terjadi perusahaan yang dilikuidasi, kamu sebagai pemegang saham berada di urutan terakhir yang berhak menerima aset, setelah perusahaan membayar pajak, karyawan dan melunasi utang," kata Rista dalam keterangannya yang dikutip Senin 21 April 2025.

Ia menekankan, posisi keuangan entitas tetap menjadi faktor yang perlu dicermati oleh calon investor.

Menurutnya, promosi investasi terhadap aset yang tengah bermasalah secara hukum dapat menimbulkan risiko besar apabila tidak disertai transparansi dan tanggung jawab hukum yang jelas

Sebelumnya, Iwan Sunito, pengembang ternama dengan bendera usaha Crown Group di Sydney,  gencar mempromosikan ajakan investasi terhadap aset properti perseroan.

Iwan Sunito sempat mengumumkan keberhasilan akuisisi One Global Gallery di Sydney, Mall yang sebelumnya bernama The Grand Eastlakes, melalui bendera barunya, One Global Capital.

Ia mengklaim bahwa nilai aset meningkat lebih dari 40 persen, dengan tingkat hunian mencapai 90 persen dan potensi dividen yang menjanjikan.

Menurut Iwan, dengan lonjakan nilai dari One Global Gallery hingga lebih dari 40 persen dari nilai awal akuisisi, memungkinkan perusahaannya membagikan dividen kepada para pemegang saham lebih cepat dari rencana awal.

Ia mengklaim, One Global Gallery telah menunjukkan kinerja positif dengan mencatatkan tingkat hunian mencapai 90 persen.

Menurut Iwan kepada media ketika itu, kondisi ini berdampak pada peningkatan nilai mal hingga lebih dari 40 persen dari nilai akuisisi awal. Selain itu, pendapatan berulang (recurring income) perusahaan juga meningkat, terutama dari sektor perhotelan yang terintegrasi dengan mal.

CII Group sebelumnya memegang paling 50 persen saham di Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya keterlibatan Iwan Sunito secara hukum dalam perusahaan properti ternama tersebut.

Peter Gosnell di Insolvency News Online (iNO) dalam laporannya tertanggal 9 April 2025, menungkapkan bahwa Sunito sempat berupaya mencegah proses likuidasi dengan menunjuk dua administrator dari Greengate Advisory, yakni Patrick Loi dan John Chand.

Mereka mengajukan skema penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) dan meminta penundaan sidang. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim karena dianggap tidak didukung bukti yang kuat.

“Permohonan ini meskipun disampaikan dengan moderasi dan elegansi, tidak dapat menyembunyikan kenyataan bahwa permohonan ini tidak memiliki dasar yang masuk akal,” tegas Hakim Ashley Black dalam persidangan.

Menurut putusan, dana 100 ribu Dolar Australia yang disetor Sunito ke akun trust hanya cukup untuk membayar honorarium administrator, bukan untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur.

Pengadilan akhirnya menunjuk Michael Brereton dan Sean Wengel dari William Buck sebagai likuidator resmi CII Group.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya