Berita

Kemacetan parah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara/Ist

Politik

Erick Thohir Didesak Ganti Total Direksi dan Komisaris Pelindo

SENIN, 21 APRIL 2025 | 08:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kemacetan horor di ruas Jalan Yos Sudarso yang melumpuhkan akses menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis-Jumat lalu harus disikapi secara tegas oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kemacetan super parah itu telah merugikan banyak pihak, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, khususnya bagi Jakarta," kata Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto dalam keteranganya, Senin 21 April 2025.

Sugiyanto mengatakan, meskipun pihak PT Pelabuhan Indonesia atau  Pelindo telah menyampaikan permintaan maaf, namun hal itu belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. 


Untuk memberikan efek jera dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali, diperlukan langkah tegas dari Pemerintah Pusat.

"Erick Thohir agar mengganti seluruh jajaran direksi, komisaris, serta manajemen terkait yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kemacetan tersebut," kata Sugiyanto.

Di sisi lain, kata Sugiyanto, sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginisiasi pembahasan secara komprehensif guna mencari solusi konkret atas permasalahan kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok. 

Sebab bagaimanapun juga Pelabuhan Tanjung Priok berada dalam wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta. 

"Meskipun kemacetan parah yang terjadi bukan disebabkan oleh kesalahan Pemprov DKI, namun dampaknya tetap menjadi beban yang harus ditanggung Pemprov DKI maupun masyarakatnya," pungkas Sugiyanto.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya