Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Menyoal Pasal 337 UU Pelayaran

Oleh: Syofyan El Comandante*
MINGGU, 20 APRIL 2025 | 01:45 WIB

TATA kelola pelindungan awak kapal Indonesia hingga hari ini masih jauh dari kata ideal. Carut marut ini bukan terjadi karena tidak adanya undang-undang, melainkan justru karena abainya pelaksanaan mandat undang-undang—terutama Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal tersebut sejatinya memberi mandat eksplisit kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Namun, sudah lebih dari 15 tahun sejak undang-undang itu diundangkan, tidak ada satu pun regulasi ketenagakerjaan terkait awak kapal yang menjadikan Pasal 337 sebagai konsideran. Tidak ada Permenaker, tidak ada PP, tidak ada Kepmenaker yang mengatur hubungan industrial awak kapal niaga maupun perikanan secara komprehensif dan progresif.

Yang terjadi justru sebaliknya: kekosongan norma dibiarkan, dan sektor pelayaran diambil alih secara sepihak oleh Kementerian Perhubungan dengan berlindung di balik diksi "kepelautan". Kepelautan kemudian dimaknai secara luas sebagai mencakup seluruh aspek pelaut—termasuk hubungan kerja, kontrak kerja, dan penempatan awak kapal—yang semestinya masuk dalam ranah hukum ketenagakerjaan.


Tambahan Ayat 2 di Pasal 337: Legalisasi Ego Sektoral

Alih-alih memperkuat peran Kementerian Ketenagakerjaan, revisi ketiga UU Pelayaran pada tahun 2024 justru menambahkan Ayat (2) di Pasal 337 yang berbunyi: “Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Penjelasan ayat ini bahkan secara eksplisit mengecualikan awak kapal dari rezim hukum ketenagakerjaan. Awak kapal kini diposisikan sebagai entitas kerja yang hanya diatur oleh Perjanjian Kerja Laut (PKL), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan instrumen sektoral pelayaran seperti UU Pelayaran dan regulasi turunannya—bukan oleh UU Ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT dan PHK, apalagi UU No. 13 Tahun 2003.

Padahal, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 yang meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) seharusnya menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk mengintegrasikan norma-norma ketenagakerjaan internasional ke dalam pelindungan awak kapal. Namun, hingga kini belum ada satu pun aturan pelaksanaan di Indonesia yang benar-benar mengadopsi struktur dan isi dari MLC 2006 secara utuh.

Dampak Nyata di Lapangan

Kekosongan norma ini sangat merugikan awak kapal. Mereka tidak memiliki jaminan upah minimum yang tegas dan mengikat. Kemudian tidak dijamin hak-hak dasar ketenagakerjaan seperti PHK, kompensasi, cuti, atau jam kerja.

Awak kapal juga sulit mengakses mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, karena tidak ada kepastian hukum tentang keberadaan hubungan kerja formal. Mereka juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Semua ini terjadi karena negara gagal menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam pelindungan awak kapal: apakah Kementerian Ketenagakerjaan, atau Kementerian Perhubungan?

Saatnya Negara Memilih: Perlindungan atau Pengabaian?

Penghapusan peran Kementerian Ketenagakerjaan dari pengaturan awak kapal dalam Pasal 337 adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip universal pelindungan pekerja. Hal ini juga bertentangan dengan semangat Konstitusi dan norma-norma ketenagakerjaan internasional yang sudah Indonesia ratifikasi.

Jika Kementerian Perhubungan tetap memaksakan ego sektoralnya dan menutup pintu bagi norma-norma ketenagakerjaan, maka nasib awak kapal Indonesia akan terus berada di zona abu-abu hukum. Negara harus tegas memilih: apakah awak kapal Indonesia akan diposisikan sebagai pekerja yang dilindungi penuh oleh negara, atau terus dianggap sekadar pengikut kapal yang hanya tunduk pada aturan-aturan laut?

Satu-satunya jalan ke depan adalah membuka kembali ruang harmonisasi antar kementerian dan segera menyusun peraturan ketenagakerjaan sektoral awak kapal yang menjadikan Pasal 337 sebagai dasar hukum. Regulasi tersebut harus menyelaraskan norma dalam UU Ketenagakerjaan, MLC 2006, dan UU Pelayaran.

Kita tidak boleh lagi bermain-main dengan nasib para pelaut Indonesia. Mereka bukan hanya bagian dari tenaga kerja nasional, tetapi juga wajah Indonesia di mata dunia maritim internasional.

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja SAKTI

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya