Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hambat Perdagangan, AS Protes Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua Hingga Sistem QRIS dan GPN

SABTU, 19 APRIL 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menyoroti berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang dihadapi pelaku usaha asal Negeri Paman Sam di Indonesia, termasuk persoalan maraknya barang bajakan yang masih ditemukan di pasar-pasar fisik seperti Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), disebutkan bahwa Indonesia tetap masuk dalam daftar pantauan prioritas, khususnya dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali dicantumkan sebagai salah satu lokasi peredaran barang palsu, bersama sejumlah platform perdagangan digital di Indonesia.


“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan USTR, dikutip Sabtu 19 April 2025.

USTR mengakui bahwa Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat sistem HKI. Namun, pelaku usaha asal AS disebut masih menghadapi tantangan besar akibat maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara daring maupun luring.

Laporan tersebut juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai persoalan yang terus berulang. Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memaksimalkan peran gugus tugas penegakan hukum HKI agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, USTR juga menyoroti perlindungan terhadap data hasil uji yang digunakan dalam proses perizinan produk kimia, farmasi, dan pertanian.

“AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain yang dihasilkan untuk memperoleh persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian,” tambah laporan tersebut. 

Tidak hanya itu, dalam hal ini, AS juga mengeluhkan tentang sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang disebut membuat kekhawatiran perusahaan AS, karena pembicaraan tidak melibatkan mereka.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran bahwa selama proses penyusunan kebijakan QR oleh BI,” tulis dokumen tersebut.

“Pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai potensi perubahan tersebut, maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait sistem ini, termasuk bagaimana desainnya bisa disesuaikan dengan sistem pembayaran yang sudah ada,” lanjut isi dokumen itu.

Menurut AS, kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing, terlebih BI mengharuskan perusahaan asing untuk menjalin perjanjian kemitraan dengan penyedia switching GPN yang berizin di Indonesia untuk dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya