Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hambat Perdagangan, AS Protes Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua Hingga Sistem QRIS dan GPN

SABTU, 19 APRIL 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menyoroti berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang dihadapi pelaku usaha asal Negeri Paman Sam di Indonesia, termasuk persoalan maraknya barang bajakan yang masih ditemukan di pasar-pasar fisik seperti Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), disebutkan bahwa Indonesia tetap masuk dalam daftar pantauan prioritas, khususnya dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali dicantumkan sebagai salah satu lokasi peredaran barang palsu, bersama sejumlah platform perdagangan digital di Indonesia.


“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan USTR, dikutip Sabtu 19 April 2025.

USTR mengakui bahwa Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat sistem HKI. Namun, pelaku usaha asal AS disebut masih menghadapi tantangan besar akibat maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara daring maupun luring.

Laporan tersebut juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai persoalan yang terus berulang. Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memaksimalkan peran gugus tugas penegakan hukum HKI agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, USTR juga menyoroti perlindungan terhadap data hasil uji yang digunakan dalam proses perizinan produk kimia, farmasi, dan pertanian.

“AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain yang dihasilkan untuk memperoleh persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian,” tambah laporan tersebut. 

Tidak hanya itu, dalam hal ini, AS juga mengeluhkan tentang sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang disebut membuat kekhawatiran perusahaan AS, karena pembicaraan tidak melibatkan mereka.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran bahwa selama proses penyusunan kebijakan QR oleh BI,” tulis dokumen tersebut.

“Pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai potensi perubahan tersebut, maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait sistem ini, termasuk bagaimana desainnya bisa disesuaikan dengan sistem pembayaran yang sudah ada,” lanjut isi dokumen itu.

Menurut AS, kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing, terlebih BI mengharuskan perusahaan asing untuk menjalin perjanjian kemitraan dengan penyedia switching GPN yang berizin di Indonesia untuk dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya