Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hambat Perdagangan, AS Protes Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua Hingga Sistem QRIS dan GPN

SABTU, 19 APRIL 2025 | 20:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Amerika Serikat (AS) menyoroti berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang dihadapi pelaku usaha asal Negeri Paman Sam di Indonesia, termasuk persoalan maraknya barang bajakan yang masih ditemukan di pasar-pasar fisik seperti Pasar Mangga Dua, Jakarta.

Dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), disebutkan bahwa Indonesia tetap masuk dalam daftar pantauan prioritas, khususnya dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).

Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali dicantumkan sebagai salah satu lokasi peredaran barang palsu, bersama sejumlah platform perdagangan digital di Indonesia.


“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan USTR, dikutip Sabtu 19 April 2025.

USTR mengakui bahwa Indonesia telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat sistem HKI. Namun, pelaku usaha asal AS disebut masih menghadapi tantangan besar akibat maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara daring maupun luring.

Laporan tersebut juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai persoalan yang terus berulang. Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memaksimalkan peran gugus tugas penegakan hukum HKI agar pelanggaran dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, USTR juga menyoroti perlindungan terhadap data hasil uji yang digunakan dalam proses perizinan produk kimia, farmasi, dan pertanian.

“AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain yang dihasilkan untuk memperoleh persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian,” tambah laporan tersebut. 

Tidak hanya itu, dalam hal ini, AS juga mengeluhkan tentang sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang disebut membuat kekhawatiran perusahaan AS, karena pembicaraan tidak melibatkan mereka.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatiran bahwa selama proses penyusunan kebijakan QR oleh BI,” tulis dokumen tersebut.

“Pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai potensi perubahan tersebut, maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait sistem ini, termasuk bagaimana desainnya bisa disesuaikan dengan sistem pembayaran yang sudah ada,” lanjut isi dokumen itu.

Menurut AS, kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing, terlebih BI mengharuskan perusahaan asing untuk menjalin perjanjian kemitraan dengan penyedia switching GPN yang berizin di Indonesia untuk dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya