Berita

Ketua DPR Puan Maharani/Net

Politik

Forum Parlemen Internasional Bela Palestina, Puan Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza

SABTU, 19 APRIL 2025 | 20:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPR Puan Maharani turut menghadiri acara kelompok parlemen yang mendukung Palestina atau The Group of Parliaments in support of Palestine di Istanbul, Turki. 

Dalam forum tersebut, Puan menegaskan bahwa kemerdekaan Palestina harus segera terwujud dan mendesak Israel untuk menghentikan serangan di Gaza.

Forum The Group of Parliaments in support of Palestine dibuka oleh Ketua Parlemen Turki, Numan Kurtulmus sebagai tuan rumah yang turut dihadiri oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.


Kemudian hadir juga Ketua Parlemen Bahrain Ahmad Salman Al Musalam, Uni Emirat Arab Saqr Ghobash, Qatar Hasan bin Abdulla Al- Ghanim, Malaysia Johari Abdul, Pakistan Sardar Ayaz Sadiq, Yordania Ahmed Mohammed Ali Safadi, dan Senegal El Hadj Malick Ndiaye.

Lalu, hadir pula Wakil Ketua Parlemen dari Azerbaijan Ali Ahmadov, Aljazair Hammad Ayoub, dan Mesir Ahmed Saad El Deen. Pertemuan ini pun turut diikuti Ketua Parlemen dari Palestina Rawhi Fattouh, dan perwakilan pemerintah Palestina.

Puan menyoroti bencana kemanusiaan yang memilukan di Gaza. Di mana banyak anak-anak kelaparan, rumah sakit ambruk, dan seluruh keluarga hidup tanpa kebutuhan dasar manusia.

"Tidak ada tanda-tanda kelegaan. Serangan Israel terhadap warga sipil termasuk wanita, anak-anak, dan orang tua terus berlanjut di Gaza dan Tepi Barat," ujar Puan dalam keterangan resminya, Sabtu 19 April 2025. 

Puan menyatakan, Indonesia selalu mendukung perjuangan rakyat Palestina. Hal itu sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa bahwa penjajahan dunia harus dihapuskan. 

"Rakyat Indonesia selalu mengingat kata-kata inspiratif dari bapak pendiri negara kita, Presiden Sukarno yang pernah berkata,'Selama kebebasan Palestina belum dikembalikan kepada orang-orang Palestina, maka selamanya Indonesia akan berdiri menentang pendudukan Israel'," tegasnya. 

Puan menambahkan, anggota parlemen dan para wakil rakyat tidak bisa tinggal diam. Ia menyebut, tanggung jawab anggota dewan bukan hanya kepada konstituen, tetapi juga kepada kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian.

Puan pun menyesalkan gencatan senjata yang disepakati pada awal tahun 2025 ternyata belum bisa ditegakkan. Karena itu, ia mengajak Parlemen dunia menyuarakan tuntutan kolektif untuk segera memulihkan keadaan di Gaza dan agar Israel menghentikan serangan.

"Fase kedua gencatan senjata harus dilaksanakan tanpa penundaan. Parlemen di seluruh dunia harus mendorong pemerintah mereka untuk mengambil posisi yang lebih kuat,” tegas Puan.

“Masyarakat internasional harus berbicara dengan satu suara dalam mendesak Israel untuk sepenuhnya mematuhi ketentuan gencatan senjata," imbuhnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya