Berita

Tim Gakkumdu menangkap dua pelaku politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang/Ist

Politik

Politik Uang Kian Masif di PSU Kab Serang, Gakkumdu Kembali Tangkap Satu Pelaku

SABTU, 19 APRIL 2025 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Politik uang masih saja terjadi jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang digelar serentak hari ini, Sabtu 19 April 2025.

Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  Provinsi Banten dan Kabupaten Serang (Gakkumdu) menangkap tersangka SD (35) yang melakukan politik uang yang diduga berasal dari tim pemenangan pasangan calon (Paslon) 01, Andika Hazrumi-Nanang Supriatna pada Jumat, 18 April 2025.

SD ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.


Adapun modus yang dilakukan SD adalah membujuk masyarakat Kp. Pagadungan guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang, dengan memberikan uang sebesar Rp25.000,- per orang.

“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp450.000,- yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kp. Pagadungan dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp25.000,- untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto dalam keterangan resmi.

Kepada petugas Gakkumdu, SD mengaku memperoleh uang tersebut dari Suheli warga Kp. Kakabu Desa Curug Salanjana Kec. Gunungsari.

"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli,” ungkap Endang.

Adapun Barang bukti yang diperoleh yakni uang pecahan Rp20.000,-; sebanyak 18 lembar  dan uang pecahan Rp5.000,- sebanyak 18 lembar serta 1 unit ponsel merk Samsung

Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. 

“Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang.

Sebelumnya, Tim Gakkumdu juga menangkap dua pelaku politik uang, ND (30) dan MH (31).

Modus pelaku adalah dengan meminta Kartu Keluarga dari para calon pemilih untuk didata pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp50.000 per DPT guna memenangkan Paslon 01 di PSU Kabupaten Serang.

Kepada petugas Gakkumdu, kedua pelaku memperoleh uang tersebut dari Alex warga Kampung Rancadadap Kecamatan Cikeusal. 

“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex. Di mana Alex sendiri mendapatkan uang dari saudara Andri, dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” papar Endang.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku yakni uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif penerima calon uang di TPS Desa Panyabranga. Totalnya adalah sebanyak 189 DPT, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya