Berita

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi/RMOLJatim

Nusantara

Walikota Surabaya Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

SABTU, 19 APRIL 2025 | 01:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah karyawan atau pekerjanya. 

Pernyataan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Dengan nada geram, Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. 


Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. 

Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," ujar Walikota Eri dikutip RMOLJatim, Jumat 18 April 2025.

Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, Eri mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. 

Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum. 

Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.

Lebih lanjut, Walikota dua periode ini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. 

Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. 

Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," pungkasnya.

Populer

Bukan Tersingkir, Jalan Letjen Kunto Menuju KSAD Justru Terbentang

Kamis, 01 Mei 2025 | 20:18

Skandal Ijazah Joko Widodo: Ilmu Pengetahuan Vs Arogansi Kekuasaan

Kamis, 01 Mei 2025 | 19:08

Kejagung dan KPK Didesak Usut Dugaan Pemerasan Kajari Tolitoli

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:30

Mantan Panglima Sebut Purnawirawan TNI Orang Gila dan Penakut

Kamis, 01 Mei 2025 | 19:26

Jokowi Ngotot Sembunyikan Ijazah Asli, Kenapa?

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:43

77 Jenderal Angkatan Darat Dimutasi Panglima TNI, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Mei 2025 | 21:02

5 Pati AU Digeser Jadi Staf Khusus KSAU, Ada Bekas Ajudan Wapres dan Dokter Gigi

Jumat, 02 Mei 2025 | 02:38

UPDATE

Tiga Terduga Pelaku Pungli di Pulau Kapuk Lhoknga Diamankan Polisi

Senin, 12 Mei 2025 | 03:59

ITB Tempuh Jalur Etik dan Komunikasi bagi Mahasiswi yang Bikin Meme Jokowi-Prabowo

Senin, 12 Mei 2025 | 03:28

Bandara Ahmad Yani Diyakini Bisa Katrol Ekonomi Jateng

Senin, 12 Mei 2025 | 02:59

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Abdya, Tiga Rumah Rusak dan Jalan Amblas

Senin, 12 Mei 2025 | 02:32

Aiptu Ferdika Sampaikan Pesan Kamtibmas Lewat Terapi Pijat

Senin, 12 Mei 2025 | 01:57

Enam Bulan Berjalan, Pemerintahan Prabowo Harus Segera Lakukan Perbaikan-perbaikan

Senin, 12 Mei 2025 | 01:42

Memilih Cooling Down, Anwar Usman Dipastikan Menyesal dengan Keputusan MK 90

Senin, 12 Mei 2025 | 01:31

Liverpool Kembali Gagal Raih 3 Poin Sejak Jadi Juara

Senin, 12 Mei 2025 | 00:58

Hasto Bukan Ganjalan PDIP Gabung Pemerintah

Senin, 12 Mei 2025 | 00:42

Kerusuhan di Lapas Narkoba Jadi Tanda Lemahnya Sistem Pengawasan

Senin, 12 Mei 2025 | 00:23

Selengkapnya