Berita

Kuasa Hukum Paulus Tantoso, Wardaniman Larosa (kanan)/Istimewa

Hukum

Dilaporkan Sejak 2019, Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah dilaporkan sejak 2019, kasus penipuan yang dialami pemilik perusahaan money changer PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso, belum ada perkembangan berarti. Bahkan para tersangka hingga kini tak kunjung ditahan.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta anggotanya untuk responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti segera mungkin.

"Kami menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral," kata Jenderal Listyo Sigit, di Jakarta, beberapa hari lalu.


"Perkara ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2019 atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan tiga orang yakni, M, Y, dan K. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ditahan," ujar Kuasa Hukum Paulus Tantoso, Wardaniman Larosa, di Jakarta, Jumat 18 April 2025.

Terhadap laporan tersebut, kata Larosa, telah dilakukan gelar perkara khusus oleh Wassidik Bareskrim Polri pada 13 Februari 2025 lalu.

"Dalam gelar perkara tersebut, kami telah menyajikan fakta-fakta terjadinya tindak pidana, termasuk dugaan adanya aliran dana ke rekening anak Y," imbuhnya.

Dirinya menyayangkan, polisi seperti tidak bisa menahan tersangka Y (WNI yang berdomisili di Batam). Padahal, bukti-bukti yang diberikan harusnya sudah cukup untuk dilakukan penahanan.

"Ada apa dengan polisi kita yang lambat menangani perkara tersebut?" ucap Larosa, mempertanyakan.

Dia yakin, bila Y ditahan, maka kasus ini akan semakin terang benderang. 

"Sampai sekarang Y masih dibiarkan berkeliaran, sementara klien kami sudah menderita kerugian begitu besar. Ini benar-benar harus menjadi perhatian penyidik. Setidaknya dilakukan penahanan terhadap Y," ucapnya. 

Dikatakannya, melihat fakta-fakta yang ada, maka tidak ada alasan bagi Mabes Polri untuk tidak menindaklanjuti kasus ini.

Proses hukum yang berjalan lamban juga disoroti oleh ahli pidana, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan. Menurutnya, proses yang begitu lama menunjukkan aparat kepolisian tidak profesional. 

"Penyidik harus gerak cepat menyikapi persoalan tersebut. Perkara ini harus ada progres yang jelas dan terbuka ke publik. Perkara yang ratusan triliun saja bisa diselesaikan cepat, kenapa yang cuma ratusan miliar lama sekali," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengakui selama ini polisi memang lebih memilih menangani lebih dulu kasus-kasus yang viral. Alasannya sederhana, kasus-kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat.

"Fenomena 'No Viral No Justice' merupakan bukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan aparat penegak hukum, terutama soal pelayanan kepada masyarakat," kata Sugeng.

Untuk itu, pengamat kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mendorong Polisi memiliki skala prioritas. 

"Ada kecenderungan polisi baru menindaklanjuti laporan setelah viral dulu di media sosial," ujar Bambang.

Kemungkinan untuk melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), menurutnya, bisa saja dilakukan bila penyidik dianggap tidak becus dalam menangani perkara. 

Keterlambatan menangani perkara hingga 6 tahun terkatung-katung menandakan ketidakprofesionalan penyidik, kata Bambang. 

Sebagai korban, Paulus Amat Tantoso yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) mengaku, perkara tersebut sangat menyiksa dirinya dan keluarga.

"Saya ditipu. Sebagian uangnya milik relasi, di mana selama enam tahun ini saya masih bayar utang kepada para relasi," tuturnya.

Dirinya mengaku miris karena perkaranya sudah sampai enam tahun tidak ada kejelasan. 

"Mau sampai kapan saya harus menunggu terus tanpa kepastian?" tutur Paulus.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya