Berita

Kuasa Hukum Paulus Tantoso, Wardaniman Larosa (kanan)/Istimewa

Hukum

Dilaporkan Sejak 2019, Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah dilaporkan sejak 2019, kasus penipuan yang dialami pemilik perusahaan money changer PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso, belum ada perkembangan berarti. Bahkan para tersangka hingga kini tak kunjung ditahan.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta anggotanya untuk responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti segera mungkin.

"Kami menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral," kata Jenderal Listyo Sigit, di Jakarta, beberapa hari lalu.


"Perkara ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2019 atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan tiga orang yakni, M, Y, dan K. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ditahan," ujar Kuasa Hukum Paulus Tantoso, Wardaniman Larosa, di Jakarta, Jumat 18 April 2025.

Terhadap laporan tersebut, kata Larosa, telah dilakukan gelar perkara khusus oleh Wassidik Bareskrim Polri pada 13 Februari 2025 lalu.

"Dalam gelar perkara tersebut, kami telah menyajikan fakta-fakta terjadinya tindak pidana, termasuk dugaan adanya aliran dana ke rekening anak Y," imbuhnya.

Dirinya menyayangkan, polisi seperti tidak bisa menahan tersangka Y (WNI yang berdomisili di Batam). Padahal, bukti-bukti yang diberikan harusnya sudah cukup untuk dilakukan penahanan.

"Ada apa dengan polisi kita yang lambat menangani perkara tersebut?" ucap Larosa, mempertanyakan.

Dia yakin, bila Y ditahan, maka kasus ini akan semakin terang benderang. 

"Sampai sekarang Y masih dibiarkan berkeliaran, sementara klien kami sudah menderita kerugian begitu besar. Ini benar-benar harus menjadi perhatian penyidik. Setidaknya dilakukan penahanan terhadap Y," ucapnya. 

Dikatakannya, melihat fakta-fakta yang ada, maka tidak ada alasan bagi Mabes Polri untuk tidak menindaklanjuti kasus ini.

Proses hukum yang berjalan lamban juga disoroti oleh ahli pidana, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan. Menurutnya, proses yang begitu lama menunjukkan aparat kepolisian tidak profesional. 

"Penyidik harus gerak cepat menyikapi persoalan tersebut. Perkara ini harus ada progres yang jelas dan terbuka ke publik. Perkara yang ratusan triliun saja bisa diselesaikan cepat, kenapa yang cuma ratusan miliar lama sekali," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengakui selama ini polisi memang lebih memilih menangani lebih dulu kasus-kasus yang viral. Alasannya sederhana, kasus-kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat.

"Fenomena 'No Viral No Justice' merupakan bukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan aparat penegak hukum, terutama soal pelayanan kepada masyarakat," kata Sugeng.

Untuk itu, pengamat kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mendorong Polisi memiliki skala prioritas. 

"Ada kecenderungan polisi baru menindaklanjuti laporan setelah viral dulu di media sosial," ujar Bambang.

Kemungkinan untuk melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), menurutnya, bisa saja dilakukan bila penyidik dianggap tidak becus dalam menangani perkara. 

Keterlambatan menangani perkara hingga 6 tahun terkatung-katung menandakan ketidakprofesionalan penyidik, kata Bambang. 

Sebagai korban, Paulus Amat Tantoso yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) mengaku, perkara tersebut sangat menyiksa dirinya dan keluarga.

"Saya ditipu. Sebagian uangnya milik relasi, di mana selama enam tahun ini saya masih bayar utang kepada para relasi," tuturnya.

Dirinya mengaku miris karena perkaranya sudah sampai enam tahun tidak ada kejelasan. 

"Mau sampai kapan saya harus menunggu terus tanpa kepastian?" tutur Paulus.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya