Berita

Kuasa Hukum Paulus Tantoso, Wardaniman Larosa (kanan)/Istimewa

Hukum

Dilaporkan Sejak 2019, Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah dilaporkan sejak 2019, kasus penipuan yang dialami pemilik perusahaan money changer PT Hosana Exchange, Paulus Amat Tantoso, belum ada perkembangan berarti. Bahkan para tersangka hingga kini tak kunjung ditahan.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta anggotanya untuk responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu. Semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti segera mungkin.

"Kami menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral," kata Jenderal Listyo Sigit, di Jakarta, beberapa hari lalu.


"Perkara ini dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0864/X/2019/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2019 atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan tiga orang yakni, M, Y, dan K. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ditahan," ujar Kuasa Hukum Paulus Tantoso, Wardaniman Larosa, di Jakarta, Jumat 18 April 2025.

Terhadap laporan tersebut, kata Larosa, telah dilakukan gelar perkara khusus oleh Wassidik Bareskrim Polri pada 13 Februari 2025 lalu.

"Dalam gelar perkara tersebut, kami telah menyajikan fakta-fakta terjadinya tindak pidana, termasuk dugaan adanya aliran dana ke rekening anak Y," imbuhnya.

Dirinya menyayangkan, polisi seperti tidak bisa menahan tersangka Y (WNI yang berdomisili di Batam). Padahal, bukti-bukti yang diberikan harusnya sudah cukup untuk dilakukan penahanan.

"Ada apa dengan polisi kita yang lambat menangani perkara tersebut?" ucap Larosa, mempertanyakan.

Dia yakin, bila Y ditahan, maka kasus ini akan semakin terang benderang. 

"Sampai sekarang Y masih dibiarkan berkeliaran, sementara klien kami sudah menderita kerugian begitu besar. Ini benar-benar harus menjadi perhatian penyidik. Setidaknya dilakukan penahanan terhadap Y," ucapnya. 

Dikatakannya, melihat fakta-fakta yang ada, maka tidak ada alasan bagi Mabes Polri untuk tidak menindaklanjuti kasus ini.

Proses hukum yang berjalan lamban juga disoroti oleh ahli pidana, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan. Menurutnya, proses yang begitu lama menunjukkan aparat kepolisian tidak profesional. 

"Penyidik harus gerak cepat menyikapi persoalan tersebut. Perkara ini harus ada progres yang jelas dan terbuka ke publik. Perkara yang ratusan triliun saja bisa diselesaikan cepat, kenapa yang cuma ratusan miliar lama sekali," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengakui selama ini polisi memang lebih memilih menangani lebih dulu kasus-kasus yang viral. Alasannya sederhana, kasus-kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat.

"Fenomena 'No Viral No Justice' merupakan bukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan aparat penegak hukum, terutama soal pelayanan kepada masyarakat," kata Sugeng.

Untuk itu, pengamat kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mendorong Polisi memiliki skala prioritas. 

"Ada kecenderungan polisi baru menindaklanjuti laporan setelah viral dulu di media sosial," ujar Bambang.

Kemungkinan untuk melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), menurutnya, bisa saja dilakukan bila penyidik dianggap tidak becus dalam menangani perkara. 

Keterlambatan menangani perkara hingga 6 tahun terkatung-katung menandakan ketidakprofesionalan penyidik, kata Bambang. 

Sebagai korban, Paulus Amat Tantoso yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) mengaku, perkara tersebut sangat menyiksa dirinya dan keluarga.

"Saya ditipu. Sebagian uangnya milik relasi, di mana selama enam tahun ini saya masih bayar utang kepada para relasi," tuturnya.

Dirinya mengaku miris karena perkaranya sudah sampai enam tahun tidak ada kejelasan. 

"Mau sampai kapan saya harus menunggu terus tanpa kepastian?" tutur Paulus.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya