Berita

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna/RMOLJabar

Politik

Usup Supriatna Gantikan Soleman Duduki Kursi Waket DPRD Bekasi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua.

Politikus PDI Perjuangan Usup menggantikan rekannya Soleman yang terjerat kasus korupsi gratifikasi.

Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron berserta pimpinan DPRD lainnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja, dan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyampaikan, proses pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/ 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024-2029

"Proses sudah dari awal tahun 2025 setelah mendapatkan surat dari DPP PDIP, kami lakukan paripurna untuk pengajuan pengganti wakil ketua sebelumnya ke gubernur," kata Ade dikutip dari RMOLJabar.

Diketahui, Usup Supriatna ditunjuk berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan menggantikan Soleman yang sebelumnya tersandung kasus hukum.

Soleman sendiri telah divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu 16 April 2025.

Soleman selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Selain Soleman, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.

Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya