Berita

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna/RMOLJabar

Politik

Usup Supriatna Gantikan Soleman Duduki Kursi Waket DPRD Bekasi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua.

Politikus PDI Perjuangan Usup menggantikan rekannya Soleman yang terjerat kasus korupsi gratifikasi.

Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron berserta pimpinan DPRD lainnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja, dan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyampaikan, proses pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/ 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024-2029

"Proses sudah dari awal tahun 2025 setelah mendapatkan surat dari DPP PDIP, kami lakukan paripurna untuk pengajuan pengganti wakil ketua sebelumnya ke gubernur," kata Ade dikutip dari RMOLJabar.

Diketahui, Usup Supriatna ditunjuk berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan menggantikan Soleman yang sebelumnya tersandung kasus hukum.

Soleman sendiri telah divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu 16 April 2025.

Soleman selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Selain Soleman, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.

Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya