Berita

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna/RMOLJabar

Politik

Usup Supriatna Gantikan Soleman Duduki Kursi Waket DPRD Bekasi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua.

Politikus PDI Perjuangan Usup menggantikan rekannya Soleman yang terjerat kasus korupsi gratifikasi.

Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron berserta pimpinan DPRD lainnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja, dan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi.


Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyampaikan, proses pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/ 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2024-2029

"Proses sudah dari awal tahun 2025 setelah mendapatkan surat dari DPP PDIP, kami lakukan paripurna untuk pengajuan pengganti wakil ketua sebelumnya ke gubernur," kata Ade dikutip dari RMOLJabar.

Diketahui, Usup Supriatna ditunjuk berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan menggantikan Soleman yang sebelumnya tersandung kasus hukum.

Soleman sendiri telah divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu 16 April 2025.

Soleman selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Selain Soleman, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.

Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya