Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Hakim Korup Bahayakan Sistem Hukum di Indonesia

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 00:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membongkar praktik suap oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) patut diapresiasi.

Pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengatakan praktik rasuah oleh hakim yang disebut sebagai 'wakil Tuhan' ini sangat berbahaya. Terlebih mereka yang terlibat hakim terpilih khusus menangani perkara korupsi.

"Miris jika hakim sudah korup, ini sangat berbahaya bagi sistem hukum dan keadilan. Sebab jelas hakim yang korup dapat mempengaruhi proses pengadilan dan menghasilkan keputusan yang tidak adil," kata Masri dalam keterangan, Kamis, 17 April 2025.


"Ini sangat memprihatinkan. Hakim Tipikor seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberantas korupsi, namun jika mereka sendiri yang korup, maka itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," tegasnya 

Bila terus dibiarkan, Masri pun menyebut sejumlah dampak akibat perilaku korup hakim.

Pertama, rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap tiang hukum di Indonesia.

"Jika hakim Tipikor korup, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keadilan," jelasnya.

Kedua, bisa memunculkan korupsi yang lebih parah, serta bisa juga disebut bentuk kegagalan sistem hukum.

"Hakim Tipikor korup, maka sistem hukum dapat gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi," ucapnya.

Lebih jauh, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) ini mengatakan bahwa kasus suap telah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia.

“Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.

Seperti diketahui bersama, dalam kasus ini Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka. Diantaranya Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Lalu ditambah lagi tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom serta paling terbaru Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY.

Suap senilai Rp60 miliar diberikan agar hakim memberikan vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus yakni Agam, Ali, dan Djuyamto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya