Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah)/RMOL

Politik

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III Ingin Tampung Masukan Masyarakat

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 19:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski begitu, Komisi III DPR terus menerima masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP agar bisa benar-benar jadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 17 April 2025.


"Kami minta masukan dari masyarakat dan Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra ini lantas mengurai bahwa ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini.

Menurutnya, bukan hanya karena harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP.

“Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan," jelasnya.

Lebih jauh, Habiburokhman meyakini bahwa RUU KUHAP yang baru juga akan memberi perlindungan pada  kelompok rentan.

“Saat ini, keberadaan kelompok rentan dalam KUHAP memang belum diakomodir, sedangkan RUU KUHAP mengakomodir kelompok rentan guna dilindungi hak-haknya dalam peradilan pidana," tuturnya.

"Selain itu RUU KUHAP yang baru juga akan mengakomodir prosedur penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya