Berita

Habiburrokhman (tengah). /RMOL

Bisnis

Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Ini Alasannya

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 16:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan RUU KUHAP akan dibahas pada masa persidangan selanjutnya. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 17 April 2025. 

“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja, ya. Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” kata Habiburrokhman.


Habiburrokhman menjelaskan alasan penundaan itu. Menurutnya, idealnya pembahasan sebuah undang-undang itu paling lama dua kali masa siding, sebagaimana diatur dalam tata tertib (tatib) DPR RI. 

“Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang,” ujar Waketum Partai Gerindra ini. 

Selain itu, Habiburrokhman juga menyebut bahwa Komisi III DPR RI mendapat masukan dari berbagai kalangan masyarakat hingga akhirnya menunda pembahasan RUU KUHAP. 

“Dan ini makanya satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” ujarnya. 

“Nah kemudian kami perlu memberikan penjelasan bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan,” demikian Habiburrokhman.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya