Berita

Plh Kepala Dinas Kesehatan, Koeshar Yudyarto/Ist

Nusantara

Pejabat Asyik Pelesiran ke Luar Negeri, Ribuan Nakes di Jember Tak Gajian

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 09:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 2.000 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Jember, belum menerima honor atau gaji pada bulan April 2025, yang semestinya dibayar setiap tanggal 11. 

Hal ini terjadi karena Plh Kepala Dinas Kesehatan,  Koeshar Yudyarto diduga pelesiran ke luar negeri tanpa mengantongi izin. 

Koeshar yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan, ditunjuk sebagai Plh, karena Kepala Dinkes Hendro Soelistijono sedang izin cuti menjalankan ibadah umrah.


Namun diam-diam Koeshar Yudyarto juga pergi ke Malaysia tanpa izin resmi.

"Kami belum menerima pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri atas nama Sekdin, dr Koeshar. Tapi yang bersangkutan sudah berangkat. Ini jelas menyalahi regulasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno, dikutip RMOLJatim, Rabu 16 April 2025.

Sebagai dampak tidak adanya pejabat berwenang di Dinkes yang menandatangani dokumen pencairan anggaran, lanjut dia, menyebabkan Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya OPD yang belum menggaji pegawainya pada bulan April.

Tidak adanya pejabat yang berwenang ini juga mengganggu proses pelayanan dan administrasi. 

Hingga saat ini BKPSDM tidak mengetahui secara pasti kapan Plh Kadis Kesehatan akan kembali. 

Atas pelanggaran tersebut, Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi.

"Masih akan kami kaji dulu, sejauh mana tingkat pelanggarannya, dan itu akan menentukan proses lanjutan," kata Sukowinarno.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo menegaskan bahwa pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat.

Selain melanggar PP 94, Koeshar juga terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.  

"Karena Kepala Dinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan yang lebih tinggi, minimal kepada Asisten Daerah," kata Ratno.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya