Berita

Plh Kepala Dinas Kesehatan, Koeshar Yudyarto/Ist

Nusantara

Pejabat Asyik Pelesiran ke Luar Negeri, Ribuan Nakes di Jember Tak Gajian

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 09:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 2.000 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Jember, belum menerima honor atau gaji pada bulan April 2025, yang semestinya dibayar setiap tanggal 11. 

Hal ini terjadi karena Plh Kepala Dinas Kesehatan,  Koeshar Yudyarto diduga pelesiran ke luar negeri tanpa mengantongi izin. 

Koeshar yang menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan, ditunjuk sebagai Plh, karena Kepala Dinkes Hendro Soelistijono sedang izin cuti menjalankan ibadah umrah.


Namun diam-diam Koeshar Yudyarto juga pergi ke Malaysia tanpa izin resmi.

"Kami belum menerima pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri atas nama Sekdin, dr Koeshar. Tapi yang bersangkutan sudah berangkat. Ini jelas menyalahi regulasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Saya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno, dikutip RMOLJatim, Rabu 16 April 2025.

Sebagai dampak tidak adanya pejabat berwenang di Dinkes yang menandatangani dokumen pencairan anggaran, lanjut dia, menyebabkan Dinas Kesehatan menjadi satu-satunya OPD yang belum menggaji pegawainya pada bulan April.

Tidak adanya pejabat yang berwenang ini juga mengganggu proses pelayanan dan administrasi. 

Hingga saat ini BKPSDM tidak mengetahui secara pasti kapan Plh Kadis Kesehatan akan kembali. 

Atas pelanggaran tersebut, Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi.

"Masih akan kami kaji dulu, sejauh mana tingkat pelanggarannya, dan itu akan menentukan proses lanjutan," kata Sukowinarno.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo menegaskan bahwa pelanggaran ini masuk kategori sedang menuju berat.

Selain melanggar PP 94, Koeshar juga terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah.  

"Karena Kepala Dinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan yang lebih tinggi, minimal kepada Asisten Daerah," kata Ratno.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya