Berita

Kolase BNI dan PT PAL/RMOL

Hukum

Pejabat Bank Plat Merah di Palembang jadi Tersangka Kasus Kredit PT PAL

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkara dugaan korupsi pada Bank Plat Merah bermodus pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 dan 2019 kini menjerat tersangka baru.

Kali ini,  Branch Business Manager Bank Plat Merah di Kantor Cabang Palembang, Rais Gunawan (RG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebagai pejabat strategis di Bank Plat Merah itu, RG memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan bisnis cabang.


Namun, berdasarkan hasil penyidikan, RG justru diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Peran RG sebagai pimpinan cabang diduga sangat krusial dalam memuluskan skema ini. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu, 16 April 2025.

RG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 dan langsung ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik. 

Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara.

Ia disangka melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (primair). Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Noly menegaskan pihak penyidik Kejati Jambi memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Tim penyidik tentu akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Jambi menahan dua orang tersangka dari pihak swasta. Keduanya yakni WH yang merupakan Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Bank BNI setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/4). Penyidik menahan keduanya setelah menemukan alat bukti yang kuat keterlibatan para tersangka dalam perkara ini.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya