Berita

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/RMOLLampung

Nusantara

Gubernur Lampung Bakal Tindak Tegas Tambang Perusak Lingkungan

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 04:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi ke daerah harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. 

Menurutnya, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan alam.

“Pembangunan itu tentu kita ingin ekonomi tumbuh, investasi berkembang, dan pendapatan masyarakat meningkat. Tapi jangan sampai pertumbuhan itu hanya dirasakan di masa kepemimpinan saya, atau wali kota dan bupati. Kita ingin pertumbuhan itu bisa terus berlangsung secara berkelanjutan,” tegas Mirza dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 16 April 2025. 


Mirza menyampaikan hal itu dalam konteks penataan ulang sistem pembangunan di wilayah perkotaan yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Ia menyoroti persoalan banjir yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Lanjut dia, persoalan tersebut bukan masalah baru dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan jangka pendek.

“Masalah banjir ini bukan karena hari ini atau bulan kemarin, tapi sudah berlangsung puluhan tahun. Maka kita ingin semua yang sudah ada ditata ulang dengan lebih baik. Salah satu aksinya, tentu dengan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang tidak memenuhi kelengkapan perizinan, terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memperburuk banjir.

“Kita ingin pengendalian banjir dilakukan sesegera mungkin. Jika ada perizinan yang tidak sesuai atau tidak lengkap, kita akan tindaklanjuti dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Way Laga," ujarnya, Sabtu, 12 April 2025.

Yulia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat wajib bagi kegiatan usaha tertentu untuk memperoleh izin lingkungan.

"Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan kini telah dipasang plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," tegasnya.

Yulia menambahkan, PT Membangun Sarana Bangsa sebelumnya telah mengantongi SIPB yang diterbitkan pada 2022, namun izin tersebut telah berakhir pada Maret 2025. Luasan lahan tambang mencapai 6 hektare.

"Kegiatan pertambangan dihentikan dan izinnya tidak diperpanjang. Kecuali ada aktivitas lain di luar kegiatan penambangan," katanya.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah setempat.

"Salah satu penyebab banjir adalah pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pemantauan untuk memastikan dampaknya," jelasnya.

DLH Provinsi Lampung juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. Sementara untuk kemungkinan sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Ada beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ketidaktaatan telah diperbaiki, sanksi administratif bisa dicabut," pungkas Yulia.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya