Berita

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/RMOLLampung

Nusantara

Gubernur Lampung Bakal Tindak Tegas Tambang Perusak Lingkungan

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 04:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi ke daerah harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. 

Menurutnya, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan alam.

“Pembangunan itu tentu kita ingin ekonomi tumbuh, investasi berkembang, dan pendapatan masyarakat meningkat. Tapi jangan sampai pertumbuhan itu hanya dirasakan di masa kepemimpinan saya, atau wali kota dan bupati. Kita ingin pertumbuhan itu bisa terus berlangsung secara berkelanjutan,” tegas Mirza dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 16 April 2025. 


Mirza menyampaikan hal itu dalam konteks penataan ulang sistem pembangunan di wilayah perkotaan yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Ia menyoroti persoalan banjir yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Lanjut dia, persoalan tersebut bukan masalah baru dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan jangka pendek.

“Masalah banjir ini bukan karena hari ini atau bulan kemarin, tapi sudah berlangsung puluhan tahun. Maka kita ingin semua yang sudah ada ditata ulang dengan lebih baik. Salah satu aksinya, tentu dengan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang tidak memenuhi kelengkapan perizinan, terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memperburuk banjir.

“Kita ingin pengendalian banjir dilakukan sesegera mungkin. Jika ada perizinan yang tidak sesuai atau tidak lengkap, kita akan tindaklanjuti dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Way Laga," ujarnya, Sabtu, 12 April 2025.

Yulia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat wajib bagi kegiatan usaha tertentu untuk memperoleh izin lingkungan.

"Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan kini telah dipasang plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," tegasnya.

Yulia menambahkan, PT Membangun Sarana Bangsa sebelumnya telah mengantongi SIPB yang diterbitkan pada 2022, namun izin tersebut telah berakhir pada Maret 2025. Luasan lahan tambang mencapai 6 hektare.

"Kegiatan pertambangan dihentikan dan izinnya tidak diperpanjang. Kecuali ada aktivitas lain di luar kegiatan penambangan," katanya.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah setempat.

"Salah satu penyebab banjir adalah pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pemantauan untuk memastikan dampaknya," jelasnya.

DLH Provinsi Lampung juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. Sementara untuk kemungkinan sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Ada beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ketidaktaatan telah diperbaiki, sanksi administratif bisa dicabut," pungkas Yulia.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya