Berita

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/RMOLLampung

Nusantara

Gubernur Lampung Bakal Tindak Tegas Tambang Perusak Lingkungan

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 04:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi ke daerah harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. 

Menurutnya, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan alam.

“Pembangunan itu tentu kita ingin ekonomi tumbuh, investasi berkembang, dan pendapatan masyarakat meningkat. Tapi jangan sampai pertumbuhan itu hanya dirasakan di masa kepemimpinan saya, atau wali kota dan bupati. Kita ingin pertumbuhan itu bisa terus berlangsung secara berkelanjutan,” tegas Mirza dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 16 April 2025. 


Mirza menyampaikan hal itu dalam konteks penataan ulang sistem pembangunan di wilayah perkotaan yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Ia menyoroti persoalan banjir yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Lanjut dia, persoalan tersebut bukan masalah baru dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan jangka pendek.

“Masalah banjir ini bukan karena hari ini atau bulan kemarin, tapi sudah berlangsung puluhan tahun. Maka kita ingin semua yang sudah ada ditata ulang dengan lebih baik. Salah satu aksinya, tentu dengan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang tidak memenuhi kelengkapan perizinan, terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memperburuk banjir.

“Kita ingin pengendalian banjir dilakukan sesegera mungkin. Jika ada perizinan yang tidak sesuai atau tidak lengkap, kita akan tindaklanjuti dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Way Laga," ujarnya, Sabtu, 12 April 2025.

Yulia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat wajib bagi kegiatan usaha tertentu untuk memperoleh izin lingkungan.

"Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan kini telah dipasang plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut," tegasnya.

Yulia menambahkan, PT Membangun Sarana Bangsa sebelumnya telah mengantongi SIPB yang diterbitkan pada 2022, namun izin tersebut telah berakhir pada Maret 2025. Luasan lahan tambang mencapai 6 hektare.

"Kegiatan pertambangan dihentikan dan izinnya tidak diperpanjang. Kecuali ada aktivitas lain di luar kegiatan penambangan," katanya.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah setempat.

"Salah satu penyebab banjir adalah pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pemantauan untuk memastikan dampaknya," jelasnya.

DLH Provinsi Lampung juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. Sementara untuk kemungkinan sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

"Ada beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ketidaktaatan telah diperbaiki, sanksi administratif bisa dicabut," pungkas Yulia.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya