Berita

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo/Istimewa

Politik

Kalau Benar Pakai Ijazah Palsu, Keputusan Jokowi Selama Menjabat Tetap Sah

RABU, 16 APRIL 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menanggapi pernyataan yang menyebut jika ijazah Joko Widodo terbukti palsu maka keputusan yang diambil selama menjabat Presiden ke-7 RI menjadi tidak sah.

"Yang lebih gila lagi kan kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, maka seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," tegas Mahfud lewat kanal YouTube pribadinya, Rabu 16 April 2025.

Dalam perspektif hukum tata negara, Mahfud menjelaskan, keputusan Presiden tidak bisa dibatalkan hanya karena persoalan administratif di masa lalu.


"Ada asas kepastian hukum, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah itu tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat," jelas Mahfud.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan, jika memang terjadi pelanggaran, penyelesaiannya tidak otomatis menggugurkan kebijakan yang telah dibuat. 

“Misalnya Pak Jokowi terbukti ijazah palsu, lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri dengan perusahaan-perusahaan apa itu batal? Enggak bisa. (Bisa) Dituntut kita secara internasional," jelasnya.

Menurut Mahfud, tindakan hukum yang bisa dilakukan adalah menyasar ke individu yang melakukan pelanggaran, bukan membatalkan keputusan negara. 

"Karena keputusannya waktu itu dibuat secara sah, tinggal sekarang tindakan ke dalamnya," pungkas Mahfud.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya