Berita

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter/Ist

Nusantara

Ketua Pansus DPRD:

Pemprov DKI Jangan Lembek Berantas Parkir Liar

RABU, 16 APRIL 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Parkir liar di Jakarta kembali menjadi sorotan setelah video viral menunjukkan seorang Wanita muda dikenai tarif parkir hingga Rp60.000 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Pemprov DKI segera bertindak tegas.

"Parkir liar ini sudah sangat meresahkan, Pemprov DKI jangan lembek memberantasnya," ujar Jupiter dalam keterangannya, Rabu 16 April 2025.


Jupiter juga menegaskan pentingnya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum.

"Kalau semua pihak konsisten dan berkomitmen, sebenarnya penertiban parkir liar ini bukan hal yang sulit. Tapi faktanya, praktik ini justru melibatkan oknum aparat, bahkan ada juga oknum ormas di lapangan,” kata Jupiter.

Selain merugikan warga, parkir liar juga dinilai menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jupiter menyebut bahwa selama ini potensi pajak parkir belum dimaksimalkan.

“Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Bisnis berskala global. Tapi kita masih dihadapkan pada persoalan serius seperti kebocoran PAD, salah satunya dari sektor parkir. Target pendapatan jauh dari potensi sebenarnya karena banyaknya kebocoran,” kata Jupiter.

Jupiter menegaskan, parkir liar merupakan salah satu penyumbang terbesar kebocoran PAD. Untuk itu, dibutuhkan komitmen serius dari Pemprov DKI Jakarta.

“Kita perlu akui, banyak faktor yang memengaruhi. Mulai dari kurangnya kepekaan pemerintah daerah dalam menggali potensi lokal, rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, lemahnya sistem administrasi pendapatan, hingga kualitas SDM aparatur yang belum memadai,” papar Jupiter.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini menegaskan bahwa jalan raya bukanlah tempat parkir, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jalan itu bukan untuk parkir. Undang-undangnya jelas, yang membina jalan raya adalah polisi dan pemerintah daerah. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk membiarkan jalanan dipakai parkir liar, apalagi sampai mematok harga seenaknya," pungkas Jupiter.





Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya