Berita

Ilustrasi/RMOL via AI

Bisnis

Kebijakan Ekonomi Trump Berubah-ubah, Pasar Minyak Ikut Terguncang

RABU, 16 APRIL 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga minyak sedikit turun pada Selasa, 15 April 2025. Penurunan ini terjadi karena para investor masih mencerna berita terbaru soal kebijakan tarif yang terus diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump. 

Dikutip dari Reuters, harga minyak mentah Brent turun 21 sen atau 0,3 persen menjadi 64,67 Dolar AS per barel, sedangkan minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS turun 20 sen atau 0,3 persen menjadi 61,33 Dolar AS.

Kebijakan perdagangan AS yang berubah-ubah telah ikut menciptakan ketidakpastian bagi pasar minyak global dan mendorong Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak untuk menurunkan prospek permintaannya pada hari Senin.


Badan Energi Internasional (IEA) pada hari Selasa meneruskan proyeksinya bahwa permintaan minyak global pada tahun 2025 akan tumbuh pada tingkat paling lambat selama lima tahun terakhir akibat kekhawatiran mengenai pertumbuhan ekonomi dari tarif perdagangan Trump.

Ketidakpastian tarif tersebut menyebabkan beberapa bank, termasuk UBS, BNP Paribas, dan HSBC , memangkas perkiraan harga minyak mentah mereka.

Selain tarif Trump, pelaku pasar saat ini juga terus memperkirakan sejauh mana perang dagang antara AS dan Tiongkok bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi global dan menurunkan permintaan minyak.

"Jika perang dagang semakin meningkat, skenario risiko penurunan yang kami hadapi — yaitu, resesi AS yang lebih dalam dan pendaratan keras di Tiongkok — dapat menyebabkan harga minyak Brent diperdagangkan pada harga 40-60 Dolar AS (per barel) selama beberapa bulan mendatang," kata analis UBS Giovanni Staunovo.

Kekhawatiran mengenai tarif Trump, bersama dengan kenaikan pasokan oleh OPEC+, kelompok yang terdiri dari OPEC dan sekutu produsennya seperti Rusia, telah menyebabkan harga minyak anjlok sekitar 13 persen sepanjang bulan ini.

Harga minyak sempat membaik setelah Trump mengatakan pada hari Senin bahwa ia sedang mempertimbangkan modifikasi tarif 25 persen yang dikenakan pada impor mobil asing dari Meksiko dan tempat lain.

"Pemerintah AS telah mengumumkan sejumlah perubahan kebijakan tarif yang saling bertentangan, mulai dari membebaskan barang elektronik, kemudian mengungkapkan bahwa pembebasan ini bersifat sementara dan juga mengumumkan modifikasi tarif 25 persen yang dikenakan pada mobil dan suku cadang mobil," kata analis di firma konsultan energi Gelber and Associates dalam sebuah catatan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya