Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

KPK akan Balikin Tanah di Kalianda Lamsel ke Petani

RABU, 16 APRIL 2025 | 07:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan di wilayah Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) yang baru dibayar 10-20 persen oleh tersangka korporasi agar diputuskan hakim untuk selanjutnya dikembalikan ke para petani.

Hal itu merupakan salah satu tindakan dan materi yang didalami tim penyidik kepada 13 orang saksi yang telah diperiksa pada Senin 14 April 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.


Belasan saksi yang telah diperiksa adalah Intanmas selaku petani, Mansur bin Umar selaku petani, M Nur bin Solihin selaku petani, Ali Hasan selaku petani, Zainul selaku petani, Qorinilwan selaku PNS, Abdul Rahman Rasid selaku swasta.

Berikutnya Andi Rifai RD Putra selaku swasta, Rosilun Yusuf mewakili Amirudin selaku petani, Mansur bin Kasim Saman selaku buruh harian lepas, Hariri selaku petani, Pendawa Putra selaku petani, dan Abbas tidak bekerja.

"Penyidik mengonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya) yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya," terang Tessa.

Namun demikian, Tessa belum mengungkap luas tanah yang disita dimaksud, serta berapa total nominalnya.

Tessa menjelaskan, penyidik kemudian melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah tersebut karena tanah-tanah tersebut baru dibayarkan 10-20 persen oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya, sementara surat-surat tanah sudah dititipkan ke notaris. Surat-surat tersebut saat ini juga telah disita.

"Penyitaan tanah dan surat dimaksudkan oleh KPK agar nanti diputuskan oleh hakim untuk dikembalikan ke para petani, mengingat selama ini status tanah tersebut tidak jelas sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris, dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran," pungkas Tessa.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya pada Kamis 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya