Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Bawaslu

7 Daerah PSU dan Rekap Ulang Pilkada 2024 Kembali Digugat, Bawaslu Percayakan ke MK

SELASA, 15 APRIL 2025 | 19:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempercayakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait ada 7 daerah yang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang namun hasilnya kembali digugat. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-17 Bawaslu, di Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.

"Kami serahkan semua kepada MK," ujar Bagja. 


Dia menjelaskan, pasangan calon yang berkontestasi dalam pilkada di 7 daerah itu punya hak untuk kembali menggugat ke MK, sehingga tidak ada yang salah. 

"Kan MK juga sudah membuat prosedur tentang itu," sambungnya menjelaskan. 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, dirinya tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait gugatan berulang yang terjadi di 7 daerah. 

Hanya saja, dia memandang ruang penegakan hukum pemilu telah disediakan seluas-luasnya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami tidak bisa berkomentar sama sekali mengenai hal tersebut. Akses terhadap keadilan tetap dibuka," demikian Bagja. 

Adapun 7 daerah yang digugat kembali ke MK adalah Kabupaten Puncak Jaya digugat setelah rekapitulasi ulang perolehan suara, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud setelah melaksanakan PSU.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya