Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Soal Diksi Memiskinkan Koruptor di RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Masih Komunikasi dengan Parlemen

SELASA, 15 APRIL 2025 | 18:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Diksi memiskinkan para narapidana kasus korupsi dengan merampas aset mereka dan dikembalikan ke negara dalam draf Rancangan UU Perampasan Aset masih menuai perdebatan antara parlemen dan pemerintah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan, masyarakat menginginkan diksi tersebut masuk dalam draf RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah masih mendiskusikan ke DPR RI ihwal memasukkan narasi memiskinkan koruptor.

"Nah sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal," kata Supratman di Gedung Soepomo, Kementerian Hukum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.


Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menambahkan, kesepakatan itu diperlukan lantaran RUU Perampasan Aset dikhawatirkan menimbulkan polemik dari segi politik

"Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah (legal) standing-nya sudah jelas, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya, juga sama dengan pemerintahan sekarang," jelasnya.

"Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk Undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," sambungnya.

Komunikasi politik antara parlemen dan pemerintah soal RUU Perampasan Aset ini harus dilakukan agar terjadi kesepakatan dalam isi draf RUU Perampasan Aset.

Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya keadilan terhadap anak dan istri koruptor yang memang tidak terlibat tindak tanduk orang tua atau suaminya yang melanggar hukum.

Penekanan itu disampaikan Prabowo merespons wacana memiskinkan koruptor dengan cara menyita seluruh aset melalui RUU Perampasan Aset. Kepada tujuh jurnalis dalam sesi wawancara di Hambalang, Bogor, Prabowo menyampaikan pandangannya saat ditanya perihal wacana memiskinkan koruptor.

Prabowo menegaskan saat ini dirinya masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang diambil para koruptor. Kepala negara berharap para pelaku mengakui perbuatan mereka untuk bertaubat lalu mengembalikan nilai aset yang telah dicuri.

"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini, makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah karena secara sifat manusia mungkin dia enggak mau ngaku, jadi pertama harus dikasih kesempatan," kata Prabowo, Rabu, 9 April 2025.

"Jadi apa yang dia, kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," sambungnya.

Kendati sepakat penyitaan aset oleh negara, Prabowo mengingatkan perlakuan adil harus diterapkan terhadap anak dan istri koruptor. Ia menilai menjadi tidak adil bagi anak dan istri koruptor bila aset yang sudah lama dimiliki ikut disita negara.

"Tapi kita juga harus adil kepada anak, istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat umpamanya," tutup Prabowo.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya