Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

6 PSU dan 1 Daerah yang Rekap Suara Ulang Digugat Lagi ke MK

SELASA, 15 APRIL 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah daerah yang telah melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan penelusuran perkara yang dilakukan RMOL di laman mkri.id, terdapat 7 daerah yang pernah digugat dan telah diputuskan MK, faktanya kembali digugat. 

Tujuh daerah itu di antaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Kepulauan Talaud.


Untuk Kabupaten Siak dan Kabupaten Barito Utara, MK telah memutuskan untuk dilaksanakan PSU, dan akhirnya dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Maret 2025.

Pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) di dua daerah itu, digugat kembali pada 26 dan 27 Maret 2025.

Sedangkan, untuk Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, MK juga memutuskan PSU, dan telah digelar KPU pada 5 April 2025. Tapi, digugat lagi setelah itu pada 10 dan 11 April 2025.

Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud, MK juga memerintahkan untuk dilaksanakan PSU, dan akhirnya dilaksanakan KPU pada 9 April 2025. Namun, digugat kembali pada 14 April 2025.

Sementara, satu daerah lainnya yang juga digugat kembali ke MK yaitu Kabupaten Puncak Jaya, setelah KPU melaksanakan amar putusan berupa rekapitulasi suara ulang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya