Berita

Bisnis

Izin Dicabut OJK, Investree Resmi Dibubarkan dan Masuk Proses Likuidasi

SELASA, 15 APRIL 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Keputusan pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025.

Dalam keterangan resminya, Investree menyebut seluruh pemegang saham telah sepakat untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk tim likuidator, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.


“Seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis perusahaan dalam pengumuman yang dikutip Selasa 15 April 2025.

Sehubungan dengan proses likuidasi tersebut, Investree meminta masyarakat dan pihak berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis disertai bukti yang sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman dilakukan.

Tagihan dapat disampaikan ke tim likuidator yang berkantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan, setiap hari Senin dan Jumat pukul 09.00–17.00 WIB.

OJK sendiri telah mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta beberapa aturan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.

Kinerja Investree diketahui terus menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) perusahaan itu mencapai 16,44 persen pada awal 2024, jauh melebihi batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

Perusahaan juga terseret kasus dugaan fraud, diperparah dengan kaburnya mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, yang diduga membawa dana nasabah ke luar negeri. Satgas Waspada Investasi menyebut Adrian kini berada di Qatar dan tengah diburu oleh pihak berwenang untuk dipulangkan ke Indonesia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya