Berita

Bisnis

Izin Dicabut OJK, Investree Resmi Dibubarkan dan Masuk Proses Likuidasi

SELASA, 15 APRIL 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Keputusan pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025.

Dalam keterangan resminya, Investree menyebut seluruh pemegang saham telah sepakat untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk tim likuidator, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.


“Seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis perusahaan dalam pengumuman yang dikutip Selasa 15 April 2025.

Sehubungan dengan proses likuidasi tersebut, Investree meminta masyarakat dan pihak berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis disertai bukti yang sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman dilakukan.

Tagihan dapat disampaikan ke tim likuidator yang berkantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan, setiap hari Senin dan Jumat pukul 09.00–17.00 WIB.

OJK sendiri telah mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta beberapa aturan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.

Kinerja Investree diketahui terus menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) perusahaan itu mencapai 16,44 persen pada awal 2024, jauh melebihi batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

Perusahaan juga terseret kasus dugaan fraud, diperparah dengan kaburnya mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, yang diduga membawa dana nasabah ke luar negeri. Satgas Waspada Investasi menyebut Adrian kini berada di Qatar dan tengah diburu oleh pihak berwenang untuk dipulangkan ke Indonesia.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya