Berita

Bisnis

Izin Dicabut OJK, Investree Resmi Dibubarkan dan Masuk Proses Likuidasi

SELASA, 15 APRIL 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Keputusan pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025.

Dalam keterangan resminya, Investree menyebut seluruh pemegang saham telah sepakat untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk tim likuidator, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.


“Seluruh pemegang saham perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya,” tulis perusahaan dalam pengumuman yang dikutip Selasa 15 April 2025.

Sehubungan dengan proses likuidasi tersebut, Investree meminta masyarakat dan pihak berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis disertai bukti yang sah, paling lambat 60 hari kalender sejak pengumuman dilakukan.

Tagihan dapat disampaikan ke tim likuidator yang berkantor di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jakarta Selatan, setiap hari Senin dan Jumat pukul 09.00–17.00 WIB.

OJK sendiri telah mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta beberapa aturan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.

Kinerja Investree diketahui terus menurun drastis dalam beberapa waktu terakhir. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) perusahaan itu mencapai 16,44 persen pada awal 2024, jauh melebihi batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

Perusahaan juga terseret kasus dugaan fraud, diperparah dengan kaburnya mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, yang diduga membawa dana nasabah ke luar negeri. Satgas Waspada Investasi menyebut Adrian kini berada di Qatar dan tengah diburu oleh pihak berwenang untuk dipulangkan ke Indonesia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya