Berita

Logo PT Hutama Karya (Persero)/Net

Hukum

Direktur PT Hutama Karya Dipanggil KPK terkait Korupsi Lahan JTTS

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Hutama Karya (HK) (Persero) hingga petani dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa 15 April 2025, tim penyidik memanggil 16 orang sebagai saksi yang dibagi di dua tempat pemeriksaan.

"Sebanyak empat orang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.


Keempat orang saksi yang dipanggil adalah Muhammad Fauzan selaku Direktur Human Capital and Legal PT HK, Putut Aribowo selaku mantan Direktur HC dan Pengembangan PT HK, Anis Anjayani selaku mantan Direktur Keuangan PT HK, dan Bambang Pramusinto selaku mantan Direktur Jalan Tol PT HK.

Sedangkan 12 orang saksi lainnya dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Polres Lampung Selatan, yakni Imron Herwandi selaku mantan Kepala Desa Canggu, Syahbuddin bin Abdul Wahib selaku petani, Faisal Sopian selaku buruh harian lepas, M Nasir selaku petani.

Selanjutnya, Sahron selaku swasta, Japar H selaku petani, Jafar HI Sobri selaku petani, Yahya selaku petani, Maimuri selaku petani, Agus Rifai selaku swasta, Agus Supriansyah selaku petani dan sopir, serta Maryam selaku petani.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan tiga orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya